TOBELO,HR—– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Halmahera Utara (Halut) pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang digugat oleh pihak Pemohon Joel B Wogono dan Said Bajak (JOS).
Sidang yang digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli, serta saksi Pemohon, Termohon dan pihak Terkait melalui daring pada Jumat (28/05/2021), dipimpin Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams
Dalam persidangan itu, pihak Termohon (KPU) menghadirkan tiga Saksi, masing-masing adalah Natalino Mairuhu, Jonosiu, dan Yulmarlin Toreh.
Sementara pihak terkait Paslon Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi (FM Mantap) menghadirkan tiga saksi, yakni Yakob Sosalisa, Fauzi Daga, Munjir Nabiu.
Sedangkan pemohon Paslon JOS, juga menghadirkan tiga saksi, yaitu Takdir Baralati, Bahmid dan Erwin. Selain tiga saksi, Paslon JOS juga menghadirkan saksi ahli, Maruaran Siahan mantan hakim MK.
Pada kesempatan itu Saksi Pemohon, Natalino Mairuhu yang diberikan kesempatan oleh Hakim dalam keterangannya mengatakan, terkait dengan proses pencoblosan di TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo yang didalilkan oleh Pemohon, fakta sebenarnya bahwa nama pemilih atas nama Wahyu Daido dan Nasrun Daido yang mencoblos saat PSU, karena mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 07 Desa Rawajaya.
“Mohon Izin yang mulia Majelis, pemilih atas nama Wahyu Daido dan Nasrun Daido di TPS 07 Desa Rawajaya, mereka sudah pindah alamat sehingga mereka diminta menunjukan KTP saat mencoblos. Benar juga dua pemilih itu terdaftar dalam DPT 07 Desa Rawajaya. Jadi tidak ada masalah mereka mencoblos,”kata Saksi dihadapan Hakim MK.
Selain saksi Natalino, Saksi Jono, selaku Ketua PPS Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara, menjelaskan soal empat orang tahanan yang ikut mencoblos di TPS Supu saat PSU 28 April 2021 sebagaimana yang dipersoalkan oleh Pemohon, menurut saksi hal itu tidak berdasar.
“Yang mulia, fakta sebenarnya adalah pemilih yang berada di Lapas itu pada 9 Desember 2020 belum memberikan hak pilihnya, atas dasar itu mereka diakomodir dalam menyalurkan hak suaranya pada 28 April saat PSU dilakukan di TPS 02 Desa Supu,”beber Saksi Termohon dalam persidangan tersebut.
Sementara itu, Saksi Yurmalin Toreh, selaku Ketua PPS di TPS Khusus PT. NHM, bahwa di TPS 02 PT. NHM, bahwa proses Pengumutan dan Penghitungan Suara pada 28 April 2021, semua saksi hadir dan tidak ada keberatan.
“Izin yang mulia, soal pemilih yang datang dan tidak diakomodir hak pilihnya di TPS Khusus PT. NHM, karena tidak tercatat dalam DPT,” ungkap Saksi Yurmalin.
Sementara Saksi pihak terkait, yakni, Yakob Sosalisa, Fauzi Daga, Munjir Nabiu, dalam persidangan itu, membantah seluruh dalil permohonan pemohon, dan juga kesaksian pemohon Joel-Said (JOS) yang disampaikan melalui persidangan tersebut.
Dalam kesaksian di persidangan itu, Munjir mengatakan, dalam proses penghitungan suara di TPS Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara, pada tanggal 28 April 2021, faktanya, telah terjadi insiden sehingga dilakukan penghitungan lanjutan di KPU. Dia mengatakan di TPS 01 Desa Supu awalnya tidak ada masalah, bahkan proses Pengumutan Suara Ulang dapat berjalan lancar, akan tetapi ada pendukung Paslon 02 atau pemohon yang merobek C Hasil sehingga suasana dari proses penghitungan terhenti.
Selanjutnya terkait kasus penangkapan terhadap Ketua Tim Paslon 01 atau pihak terkait, tepatnya pada malam 27 April 2021, Ketua Tim pihak terkait, Samsul Bahri Umar mengunjungi Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara. Singkat cerita pada malam itu kemudian dia tiba dan ditangkap oleh aparat kepolisian dengan mengamankan uang sebesar Rp 9 Juta.
Saksi mengaku disaat penangkapan itu terjadi, dirinya sempat berdebat dengan pihak aparat, karena Ketua Tim pihak terkait saat itu datang dengan membawa mandat dan uang Rp 9 juta yang sedianya diserahkan kepada tim relawan di setiap posko yang ada di TPS 01 dan 02 Desa Supu.
Mendengar keterangan saksi tersebut, Hakim Arief Hidayat meminta klarifikasi dari pihak Bawaslu Halmahera Utara pada persidangan tersebut. Kesempatan itu, Iksan Hamiru selaku Koordinator Devisi Hukum, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halut mengatakan, terkait insiden penangkapan Ketua Tim Paslon 01 itu tidak terbukti saat diproses oleh Bawaslu.
Sedangakan Saksi Fauzi Daga mengatakan, terkait dua pemilih di TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo yang dipersoalkan oleh Pemohon, yang benar soal kejadian ini justru saat pencoblosan pada 28 April 2021, pihaknya dari Saksi Paslo 01 yang mengajukan keberatan di TPS 07 Rawajaya, hal ini karena dua pemilih yang bersangkutan diarahkan oleh pihak Pemohon untuk datang mencoblos di TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo.
Sementara itu Yakob Soselisa yang juga saksi mandat Paslon 01 untuk TPS 01 PT. NHM mengatakan, untuk TPS 01 PT. NHM tidak ada masalah. Selanjutnya untuk pemilihan di TPS khusus, proses pemilihan dilakukan secara ketat, diluar dari Karyawan tidak diperbolehkan masuk di lokasi TPS Khusus PT. NHM.
Yang menarik, saat saksi pemohon Takdir Barakati dipersilahakan untuk berbicara kemudian dipotong oleh hakim Arif Hidayat, ” Jangan Ngomong dulu, saya tanya jangan cerita, saya hanya minta, pak Takdir waktu PSU sebagai apa, jawab saja” kata Arif Hidayat.
Takdir kemudian menjawab “Siap yang mulia,sebagai saksi mandat ditingkat kabupaten yang mulia,” ujarnya.
Dari keterangan yang disampaikan oleh Takdir Barakati kemudian hakim Arif Hidayat menyampaikan bahwa Takdir bukan saksi yang melihat langsung tetapi mendapat laporan dari TPS, ” Jadi anda itu keberatan karena mendapat laporannya,” kata Arif Hidayat, dan dijawab oleh Takdir Barakati,” Siap yang mulia,”ucapnya.
Arif Hidayat menyambung, ” Kenapa kok, tidak dihadirkan saksi di TPS khusus 02 NHM, jadi begini ya, nilai kesaksian yang disampaikan atas laporan dan nilai kesaksian yang disampaikan sendiri itu mendapat pemilaian yang bisa berbeda, kalau Pak Erwin dan Bahmid itu saksi yang otentik tapi kalau anda itu hanya sekedar mendapat laporan,” pungkas Arif Hidayat (mn)