Sambo Desak Kapolda Pecat Kapolres dan Wakapolres Halmahera Utara

  • Whatsapp

TOBELO, HR— Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Solidaritas Mahasiswa Bergerak untuk Ongen (SAMBO) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Halmahera Utara, Selasa (27/09/2022).
Massa aksi yang dikoordinatori Adrian Putjutju mengepung pintu masuk Mapolres Halmahera Utara. Mereka membawa spanduk besar bertuliskan copot Kapolres dan Wakapolres Halmahera Utara yang menduga bersekongkol dengan 4 oknum kepolisian dalam tindakan kekerasan mahasiswa Uniera dan Solidaritas Mahasiswa Bergerak untuk Ongen.
Kasus penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oknum kepolisian Indonesia, merupakan bukti gagalnya implementasi hukum oleh penegak hukum di Indonesia.
Mereka menilai ada pelanggaran HAM yang dilakukan oknum polisi saat menangkap Yulius Yatu alias Ongen, salah satu mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) beberapa waktu lalu.
Yulius sebelumnya mengunggah ilustrasi polisi memegang anjing pelacak dalam aksi tolak kenaikan harga BBM. Setelah itu empat anggota polisi mencari dan menganiayanya hingga babak belur. Pihak kepolisian yang melakukan penangkapan tidak sesuai dengan SOP menurut KUHAP 184 dan PerKapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri,” tegas Adrian.
Massa aksi juga menilai Kapolres Halmahera Utara AKBP Tri Okta melindungi bawahannya yang melakukan aksi brutal terhadap Yulius.
“Kami meminta agar Kapolda Malut mencopot Kapolres dan Wakapolres Halmahera Utara tidak mampu mengakumodir bawahan serta pecat empat oknum anggota yang melakukan penganiyaan terhadap Ongen,” tekan Adrian.
Penangkapan tersebut juga dinilai menyalahi aturan. Di mana belum memiliki bukti sesuai standar yang diatur dalam KUHAP Pasal 17 tentang bukti permulaan tindak pidana.
“Sebab, dalam penangkapan terdapat penganiayaan yang dilakukan empat orang polisi yang bertugas di Mapolres Halmahera Utara dan hal tersebut juga sangat krusial dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Tri Okta Henri Yanto mengatakan secara institusi selaku pimpinan Polres Halmahera Utara maupun secara pribadi ia memohon maaf atas kejadian yang menimpa salah satu mahasiswa Uniera. Saat ini, ia mengaku telah memerintahkan Kasi Propam memeriksa empat anggota tersebut.
“Saya juga sudah sampaikan kepada Bapak Kapolda dan saya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kampus untuk menghadirkan saudara Ongen guna kami meminta keterangan sebagai korban,” tuturnya.
Kapolres menegaskan, jika terbukti anggotanya bersalah maka pihaknya akan memproses sesuai aturan, baik pidana maupun kode etik.
“Jika ada yang mau berkonsultasi persoalan ini silahkan saya terbuka asalkan kita berbicara secara rasional. Jangan khawatir, saya akan proses jika terbukti karena kasus ini sudah dimonitor oleh Bapak Kapolda dan menjadi atensi sehingga kami tidak akan tinggal diam jika hal ini terbukti,” tandasnya (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.