Satnarkoba Halut Kembali Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu

  • Whatsapp

TOBELO, HR—— Tim Opsnal Satresnarkoba kembali ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Halmahera Utara (Halut). Kali ini, tersangka MY alias Y (40) adalah warga Desa Gosoma kecamatan Tobelo, Kabupaten Halut.
Tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di desa Gosoma, Senin (29/03/2021) lalu.
Penangkapan MY alias Y ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah tempat sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Tim menemukan tersangka mengambil satu bungkus rokok yang didalamnya diduga berisi narkoba jenis shabu.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Disaksikan oleh para saksi, tersangka dan barang bukti (BB) yang diakui kepemilikannya oleh tersangka langsung diamankan di Mapolres Halut.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 4 shaset berbentuk kristal yang diduga adalah Narkotika Jenis shabu berat bruto 3,43 gram.
Penangkapan tersangka ini dibenarkan oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Priyo Utomo melalui Kasubag Humas, AKP Mansur Basing ” Memang benar, pelaku sudah ditangkap saat transaksi narkoba di desa Gosoma,” ujar Mansur Basing, Selasa (20/04/2021).
Kasubag mengatakan tersangka dan BB telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Penyidik Satnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain,” katanya. (mn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.