Satpol PP Ternate Akan Beri Batas Waktu Penjual Pulsa di Pinggir Jalan

  • Whatsapp

TERNATE,HR—-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate dan pedagang pulsa rapat terkait penanganan para pedagang pulsa yang berjualan di badan jalan menggunakan mobil di titik-titik tertentu dalam wilayah Kota Ternate, Rabu (19/10) di Ruang Rapat Bappelitbangda Kota Ternate.

Dalam rapat tersebut menyepakati pedagang berjualan mulai dari Pukul 07.00 sampai dengan 24.00 WIT, kemudian pedagang dibagi dua waktu, yaitu dari Pukul 07.00 – 17.00 WIT menggunakan meja, kursi dan payung dan dari Pukul 17.00 – 24.00 WIT boleh menggunakan mobil.
Hal tersebut dikatakan Kasatpol Kota Ternate, Fhandy Mahmud.

Kata dia, setelah Pukul 24.00 WIT, penjual wajib untuk mengeluarkan mobil milik mereka dan akan diparkir kembali pukul 07.00 WIT.
Fhandy menjelaskan, jika masih kedapatan berjualan diatas Pukul 24.00 WIT, kemudian masih ada mobil pulsa yang parkir, maka pemerintah akan menderek mobil tersebut dan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, pedagang pulsa yang berjualan ini tidak menggunakan mobil rusak. Dilarang kepada pemilik kendaraan memarkir mati mobil mereka, dan tarif perhari sebesar Rp5.000 dibayarkan kepada petugas Dishub.
“Besaran biaya parkir nanti diatur lebih lanjut agar terjadi kesepakataan antara pedagang dan pemerintah. Selanjutnya, jika kedapatan ada petugas yang menarik retribusi pedagang dapat melaporkan langsung ke pihak pemerintah. Dan untuk pedagang yang telah mengantongi pajak parkiran tahunan tetap membayar biaya parkir tiap hari. Bahkan petugas yang menarik retribusi harus memakai baju dinas dan memberikan karcis parkir kepada pedagang,” cetusnya.
Fhandy menegaskan, jika pedagang tidak mengindahkan keputusan bersama ini, maka petugas akan melakukan penertiban kepada pedagang tersebut dan tidak dibolehkan lagi masuk berjualan diarea-area tersebut.
Sambung Fhandy, dengan adanya rapat hari ini, setiap pedagang menaati semua ketentuan yang dibuat, dan untuk dilaksanakan sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam rapat hari ini.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.