TERNATE, HR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate melakukan penertiban pedagang hewan sapi qurban, Senin (27/6/2022), di Kelurahan Santiong.
Kasatpol Kota Ternate, Fhandy Mahmud beserta 10 anggota dan Babinsa Santiong mengatakan, pedagang hewan kurban ini ditertibkan, karena sapi-sapi tersebut telah mengotori area sekitar pekuburan dan menimbulkan bau tidak sedap, sehingga mengganggu kenyamanan para pejiarah dan masyarakat setempat.
Menurut Fhandy, Satpol PP bukan hanya menertibkan, tetapi menegur para pedagang sapi secara lisan.
“Jika kedapatan ada sapi yang berkeliaran di area Pekuburan Cina dan tempat yg dilarang berjualan, Satpol PP akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasatpol PP juga menyampaikan ke Lurah Santiong agar jangan tinggal diam, karena momen musiman, terus pelaku usaha memanfaatkan lokasi pekuburan sebagai tempat berjualan hewan qurban. Karena Pekuburan Cina, bukan milik pemerintah melainkan milik yayasan.
“Jangan karena anak kampung terus melakukan pembiaran, Lurah sebagai perpanjangan tangan untuk pemerintah wajib menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayahnya agar terciptanya kenyamanan di hati masyarakat,” cetus Fhandy.
Tambah Fhandy, pemerintah berkepentingan menjaga dan menertibkan setiap orang yang mencoba melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan peraturan daerah maupun peraturan yang berlaku.
Disamping itu, pelaku usaha dan aparat secara bersama-sama melakuakn pemindahan.
“Sore tadi kami kroscek kembali bila masih ada, maka akan kami tindak sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 tentang ketertiban umum,” tutupnya.(nty)