TOBELO, HR — Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara tahap II perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, yang dialami oleh korban berinisial Bunga. Sementara pelaku berinisial ICEN alias DER, (23) warga Buho Buho kecamatan Morotai Timur kabupaten Pulau Morotai.
Polisi pun melaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka kasus tersebut ke JPU Kejari Halmahera Utara Maluku Utara.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, S. H, S. I. K melalui Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid, S.H menyampaikan, penyidikan perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 tertanggal 06 Maret 2025.
Sebagaimana surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor . : B/ 34.b / III / 2025 / Reskrim, tanggal 06 Maret 2025 Perihal Penyerahan Berkas perkara (Tahap II)
“Iya benar, penyidik telah melaksanakan tahhap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka inisial bunga, “terang Kasat Reakrim Polres Halmahera Utara IPTU Sofyan Torid, S.H, Kamis (6/03/2025).
Tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Terhadap tersangka terancam pidana kurungan paling minimal 5 tahu maksimal maksimal 15 tahun, “tutupnya (man).