TERNATE, HR – Sejumlah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Demokrat meminta penjelasan angka – angka yang berbeda soal RAPBD perubahan 2022 dan naskah pidato pengantar nota keuangan.
Dimana, Ketua Fraksi Demokrat Junaidi Bahruddin menyatakan, adanya perbedaan nilai atau angka – angka antara naskah pidato pengantar nota keuangan dan RAPBD perubahan tahun 2022 yang disampaikan Wali Kota dengan dokumen pendukung rincian ringkasan APBD perubahan yang disampaikan sebagai lampiran Rancangan Perda RAPBD perubahan kepada sekretariat daerah yakni, pendapatan nota keuangan Rp1.006.456.200.534 dan dokumen ringkasan APBD Rp1.005.654.480.534 terdiri dari pendapatan Rp849.020.896.011 di nota keuangan dan dokumen ringkasan APBD Rp848.219.176.011. Sedangkan belanja Rp1.019.941.244.039 dalam nota keuangan dan dokumen ringkasan APBD Rp1.019.139.524.039.
Sementara, Ketua Fraksi PDIP Nurain Talib mengatakan, total belanja daerah dalam APBD Tahun 2022 sebesar Rp. 1.010.373.921.078.00, mengalami kenaikan sebesar Rp8.765.602.961.00 dalam RAPBD-Perubahan, sehingga menjadi Rp1.019.139.524.039.00.
Kata dia, kenaikan ini, fraksi PDI-Perjuangan meminta penjelasan, apakah kenaikan belanja dalam RAPB-Perubahan Tahun 2022 sebesar Rp. 8.765.602.961.00 sudah termasuk rasionalisasi dan penambahan 2 persen yakni sebesar Rp4.000.000.0000.
“Untuk belanja wajib perlindungan sosial? sebagaimana isyarat PMK Nomor 134/PMK/07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun Anggaran 2022. Fraksi kami mengharapkan, terkait rasionalisasi dan penyesuaan anggaran sebesar Rp4.000.000.000, agar tidak menyentuh tiga program dan arah pembangunan tahun 2022 yang telah tertuang dalam RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026 yakni Pembangunan infrastruktur Dasar pada wilayah Moti, Hiri dan Batang Dua, revitalisasi dan penguatan peran BUMD serta optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerah,” ucapnya, dalam pandangan fraksi, Senin (19/9) di Kantor DPRD Kota Ternate.
Tak hanya itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Anas U Malik menyatakan, fraksi melihat pengelolaan keuangan daerah berdasarkan pidato pengantar Wali Kota Ternate yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD, terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2022 sejak ditetapkan APBD Kota Ternate sampai dengan perubahan saat ini, maka Pendapatan Daerah secara keseluruhan yang semula ditargetkan sebesar Rp. 1.010.373.921.078, mengalami penurunan dalam RAPBD-Perubahan, sehingga menjadi sebesar 1.006.456.200.534.
Tambah ia, penurunan ini sesuai estimasi dalam KUA-PPAS perubahan APBD Tahun 2022 yang telah disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara DPRD dan Wali Kota Ternate. Bahwa fraksi Golkar setelah melihat penurunan pendapatan dalam RAPBD-Perubahan Tahun 2022, meminta konfirmasi Pemeirntah Kota Ternate terkait adanya perbedaan data pendapatan daerah yang disampaikan saudara Wali Kota dalam pidato Pengantar pada Rapat Paripurna DPRD dengan dokumen RAPBD Perubahan Tahun 2022. Bahwa jumlah pendapatan Daerah sesuai Pidato pengantar Walikota sebesar Rp1.006.456.200.534,- sedangkan dalam dokumen RAPBD-Perubahan jumlah pendapatan daerah sebesar Rp1.005.654.480.534.00,- terdapat selisih sebesar Rp. 801.720.000.(nty)