LABUHA, HR— Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Usman Sidik dan Ali Bassam Kasuba dibuat berang. Pasalnya, setalah melakukan inspeksi mendadak dibeberapa waktu kemarin pada tempat yang berbeda, ditemukan banyak Surat Tugas (ST) serta Surat keputusan (SK) bodong. Dalam surat tersebut diberlakukan waktu surut bahkan ada yang menjabat PLH dan PLT menggunakan SK dengan rans waktu dimana Bupati dan wakil Bupati Halsel sudah ditetapkan sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih Halsel. Atas dasar inilah Bupati mengeluarkan instruksi agar SK para PLH hingga PLT dikumpulkan dan kembalikan ke tempat semula, selain itu ST mutasi terbanyak ditemukan di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Halsel.
“Saya minta segera kumpulkan SK para pejabat dengan jabatan PLH maupun PLT yang dikeluarkan satu Minggu dari tanggal pelantikan kemarin, saya akan proses hukum. Pejabat yang bersangkutan akan dikembalikan ke habitatnya apalagi dengan basic ilmu Guru, jelas dalam aturan sudah tidak bisa mengeluarkan SK, apalagi SK penempatan pejabat,” ujarnya dengan suara lantang saat apel gabungan di kantor Bupati Halsel, Senin (31/05/2021) didampingi Wabup Bassam.
Anehnya lagi saat ditanya, soal mekanisme SK dan ST tersebut ke sekda Halsel Helmi Surya Botutihe, Sekda Helmi mengaku tidak dilibatkan, padahal mekanisme birokrasi Sekda berada di posisi strategis dalam kepegawaian.
Ancaman tersebut rupanya tak hanya isapan jempol, Bupati langsung memerintahkan Sekertaris daerah mengumpulkan SK yang dimaksud untuk ditindaklanjuti. Instruksi tersebut disahuti bersedia oleh Sekda dan disaksikan para pegawai yang hadir. (echa)