TOBELO, HR—- Ketua DPRD kabupaten Halmahera Utara (Halut) Janlis Gehanua Kitong mendesak pemerintah provinsi Maluku Utara agar segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten Halut.
” Pemprov memiliki kewajiban membayarkan atau melunasi utang DBH karena itu sebagai salah satu sumber dana untuk pembangunan di kabupaten Halut,” ujar Janlis Kitong, Senin (06/12/2021).
Politisi partai Demokrat itu menjelaskan, utang DBH tahun 2021 terdiri dari dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB), Kemudian dana bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),
Selanjutnya dana bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), Dana bagi hasil air bawah tanah atau air permukaan serta utang bagi hasil pajak rokok, ” DBH untuk kabupaten Halut setiap triwulan sebesar Rp 7 milyar lebih,” katanya.
Menurutnya, Pemprov Malut tidak bisa main-main dengan utang DBH ini, karena bisa saja dipidanakan, mengingat DBH itu haknya masing-masing pemerintah daerah.” Karena itu, kami meminta Pemprov Malut untuk melunasi utang DBH, meskipun tidak sepenuhnya dilunasi, minimal triwulan 2 dan 3, ” ujarnya.
Janlis mengaku telah menghubungi Sekertaris daerah (Sekda) provinsi Maluku Utara melalui telephon, dan Sekda berjanji akan menindaklanjuti ke Kadis Keuangan Provinsi agar segera membayar piutang DBH Pemda Halut paling lambat besok, (hari ini, 07/12/2021),” Kami mengucapkan terimakasih kepada Sekda dan kami berharap ada rasa fanatisme kedaerahan karena Gubernur dan Sekda itu putera Halmahera khususnya Tobelo Galela,” pungkasnya (man).