TOBELO, HR—– Sekretaris Desa (Sekdes) Ake Lamo Kao kecamatan Kao Teluk, Syahrir Hi Husain meminta maaf kepada Presiden Direktur dan jajaran managemen PT. Nusa Halmahera Minerals (PT.NHM) atas perbuatan, salah satu warganya yang bernama Muammar Ternate terkait pelanggaran kode etik dan komentarnya di media sosial yang bersifat profokatif.
“Saya minta maaf kepada Pak Haji dan managemen PT.NHM atas perbuatan Muammar Ternate selama belajar bekerja di perusahaan,” ujar Sharir Hi Husain, Senin (26/04/2021).
Menurut Syahrir, pelanggaran kode etik perusahan dan komentar Muammar di media sosial yang bersifat memprofokasi dan mengatas namakan seluruh masyarakat desa Ake Lamo Kao Teluk tentunya tidak benar dan tidak punya dasar. “Atas nama Pemerintah Desa dan seluruh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda menganggap persoalan tersebut sifatnya pribadi saudara Muammar saja, jangan bawa masyarakat Ake Lamo. Untuk itu sekali lagi saya minta maaf karena tidak ada keterlibatan dan keterkaitan dengan desa dan masyarakat,” tambahnya.
Dikatakannya, selaku aparat desa yang taat aturan, pada prinsipnya tetap mendukung langkah-langkah tegas dari managemen PT.NHM untuk merealisasikan program yang sudah dan sedang dilaksanakan PT.NHM dibawah pimpinan Haji Romo Nitiyudo Wachjo. “Pemerintah Desa Ake Lamo Kao, masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda tetap menjalin hubungan baik dengan perusahaan,” tandasnya (mn)
Sekdes : Muammar Jangan Bawah Masyarakat Ake Lamo
