Selidiki Indikasi Rasuah Tambang Nikel, KPK akan Dalami Korupsi di Maluku Utara

  • Whatsapp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menyelidiki persoalan tambang nikel di Maluku Utara, sebagai bentuk pendalaman penetapan tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) beserta enam orang lainnya atas kasus korupsi.

“Yang bersangkutan (AGK) tertangkap tangan melalui ajudannya. Ada dugaan perizinan, proyek, dan jual beli jabatan. Tak menutup kemungkinan juga, Maluku Utara itu kan terkenal dengan tambang nikelnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, seperti dikutip dari laman TEMPO.CO, Rabu (20/12/2023).

Alex mengatakan, saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan pendalaman dan pengembangan kasus rasuah di Maluku Utara. Termasuk soal jual beli jabatan kepala dinas, yang dilakukan oleh AGK.

“Jadi ada informasi-informasi yang sementara masih terus didalami. Nanti dalam proses penyidikan, karena ada dugaan banyak sekali aliran uang yang masuk lewat rekening-rekening orang-orang kepercayaan AGK,” katanya.

KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku Swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku Swasta.

KPK menyita uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 Miliar. Hal itu, kata Alex, terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan.

Alex mengatakan, KPK menemukan teknis penyerahan uang yang dilakukan melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta, dari berbagai masalah yang kemudian menjadi alat bukti.

“Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI. Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK,” ujarnya.

Alex mengatakan, sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 Miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

“Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” katanya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.