Selingkuh, Ketua Fraksi PKB DPRD Ternate Diberhentikan dari Jabatannya

  • Whatsapp
KOTA TERNATE
Ketua DPC PKB Ternate, Muhajirin Bailussy saat memimpin rapat (FOTO : Istimewa)

TERNATE,HR—Anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Ridwan Lisapaly yang dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan KDRT ke polisi oleh istri sahnya, akhirnya dicopot dari jabatan sebagai Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pencopotan Ridwan dari jabatan tersebut telah diputuskan dalam rapat internal Pengurus DPC PKB Kota Ternate yang juga dihadiri olehnya, pada Rabu (3/8) malam.

Ketua DPC PKB Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengatakan, dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan di ADR-ART partai, kode etik organisasi dan tata tertib, maka partai memutuskan untuk melakukan pergantian terhadap Ridwan dari jabatan Ketua Fraksi PKB.

“Menarik yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua Fraksi PKB untuk selanjutnya akan nanti disampaikan secara resmi ke DPRD sehingga menjadi pemberitahuan di DPRD untuk selanjutnya ditindaklanjuti pada proses di DPRD berkaitan dengan pergantian ketua fraksi,” jelas Muhajirin, Kamis (4/8/2022).

Muhajirin bilang, partai tidak masuk lebih jauh ke dalam persoalan privasi yang dialami Ridwan, namun masalahnya ini bisa memberikan efek terhadap kelangsungan PKB khususnya di Kota Ternate.

idwan pun kata Muhajirin, telah bersedia menerima keputusan DPC PKB terkait pergantiannya dari jabatan alat kelengkapan dewan ini. Namun selanjutnya, terkait siapa yang menggantikan R sebagai Ketua Fraksi PKB baru akan diketahui setelah surat dari DPC PKB diserahkan ke DPRD Kota Ternate.

“Besok pagi sudah kita layangkan surat ke DPRD. Itu hal lain kita belum sampai ke sana, kita menunggu perkembangan,” imbuhnya.

Ditanya soal sanksi lain atas kasus perselingkuhan dan KDRT yang diduga dilakukan Ridwan ini, Muhajirin mengaku pihaknya dari partai masih menunggu perkembangan dan hasil dari laporan di kepolisian, maupun Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate.

“Karena sejauh ini kita belum tahu, kita masih dalam posisi praduga tak bersalah, dugaan, dan tentunya itu semua bisa ada langkah tergantung pada proses selanjutnya,” pungkasnya.

Diketahui, Oknum Anggota DPRD Kota Ternate Inisial RL dilaporkan ke Polres Ternate, Selasa, (2/8/2022).

RL yang juga Politisi PKB itu dilaporkan atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh IT (35 Tahun) yang tak lain adalah istri pelaku sendiri.

Laporan ini diterima Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate dengan nomor laporan : STPL/VIII/2022/Res Ternate.

Dalam laporan yang ada, RL dilaporkan karena diduga menganiaya sang istrinya sudah berulang kali, puncaknya di lampu merah Tanah Tinggi, Kota Ternate, Selasa 2 Agustus 2022.

Tindakan tak lazim yang dilakukan tersebut dengan cara menyeret istrinya dengan menggunakan mobil pada tempat umum.

Tindakan itu dilakukan Ridwan lantaran ia dipergoki sedang berselingkuh.

“Pelaku berselingkuh dengan salah satu perempuan di salah satu kamar kos di Kelurahan Tabona, Kota Ternate Selatan pada Senin sekira pukul 09.00 WIT malam,”kata Istri pelaku, IT kepada wartawan.

Pelapor menjelaskan sebelumnya pada hari Sabtu kemarin, dirinya sempat melaporkan yang bersangkutan ke pihak ke kepolisian namun dimediasi secara kekeluargaan dengan catatan pelaku tidak boleh mengulangi perbuatannya.

Bukannya kapok, pelaku kembali berulah. Dan parahnya pelaku dipergoki sedang bersama dengan wanita simpanannya itu.

“Saat dipergoki laki-laki tidak pakai baju, hanya mengenakan celana pendek. Sementara perempuan selingkuhannya memakai daster,”jelasnya.

Atas kejadian ini, istri pelaku telah menaruh curiga bahwa suaminya sering berduaan dengan selingkuhannya itu di kamar kos tersebut.

“Saat itu saya berkoordinasi dengan pemilik kos agar saat keduanya kembali berduaan untuk menghubungi saya,”katanya.

Selanjutnya pada sekitar pukul 11.00 WIT, korban melihat pelaku bersama selingkuhannya menaiki mobil dinas yang digunakan pelaku hingga di lampu merah Tanah Tinggi.

“Saat tiba di lampu merah Tanah Tinggi, saya langsung menuju ke Mobil pelaku dan pegang pintu  mobil, namun pelaku tancap gas hingga membuat saya jatuh dan terseret,”akunya.

IT juga mengaku, akibat kejadian itu membuat dirinya mengalami sejumlah luka di bagian lutut, serta terdapat luka goresan akibat terseret mobil.

“Kalau untuk yang lain sebelumnya, dia pukul saya punya muka sampai biru, dan badan-badan saya yang lain. Ini sudah ulang kali,”akunya.

Ia berharap polisi dapat memproses hukum masalah ini dengan adil.

Di satu sisi oknum Anggota DPRD Ternate tersebut melarikan diri dan meloncat pagar di Polres Ternate saat hendak dimintai keterangan oleh wartawan.

Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas Ipda Wahyuddin membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan yang masuk di SPKT ini adalah laporan terkait KDRT, dan selanjutnya laporan tersebut masih akan dipelajari oleh penyidik,” pungkasnya.

Sementara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate masih mendalami kasus dugaan KDRT dan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota dewan berinisial RL beberapa waktu lalu.
Ketua BK DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu kepada indotimur.com Kamis (4/8/2922) mengaku, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD inisial RL untuk memintai klarisifikasi terkait dugaan kasus KDRT.
Menurutnya, materi pemeriksaan berkaitan dengan dugaan kasus KDRT yang diberitakan sejumlah media beberapa hari lalu.
“Tadi yang bersangkutan ceritakan semua kronologis, mulai dari kejadian awal sebelum media tulis berita, sampai pada media melakukan peliputan pemberitaan,” ungkap Makmur.

Kata dia, meski telah mendengar klarifikasi dari yang bersangkutan (RL), BK masih akan mendalami keterangan tersebut dengan mendengar keterangan saksi-saksi termasuk korban sehingga berimbang, maka dari situ BK bisa diambil kesimpulannya.
“BK DPRD dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap saksi dan korban untuk dimintai keterangan,”kalau soal hukum pidana itu bukan ranahnya DPRD,” terangnya.
Dia menambahkan, jika kemudian dalam pemeriksaan atau klarifikasi perkara ini masuk dalam pelanggaran berat, maka sanksinya sampai pada tingkat PAW, tapi semua itu tergantung hasilnya nanti.
“Ada empat tahapan sanksi di kode etik, pertama sanksi teguran lisan, tertulis, dicopot dari pimpinan alat kelengkapan dan kemudian sanksi terakhir PAW,” tegasnya Makmur.
Selaku Ketua BK, Makmur berharap, kasus dugaan KDRT ini tidak harus diperpanjang.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.