Sempat Mangkir Dua Kali, Owner Chiken Crush Tobelo Utus Perwakilan ke Nakertrans

  • Whatsapp

TOBELO,HR — Sempat mangkir dua kali, undangan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) kabupaten Halmahera Utara, akhir pimpinan Chiken Crush cabang Tobelo kabupaten Halmahera Utara, Ferdinand Litan, mengutus salah satu perwakilan untuk menghadiri terkait penyelesaian sengketa versus pekerja.

Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Halmahera Utara, Julius O. Barany mengatakan pihak Chiken Crush cabang Tobelo telah menghadiri undang mediasi yang dilaksanakan di kantor Nakertrans Halmahera Utara, ” Jadi undangan ke-3, baru perwakilan dari Chiken Crush cabang Tobelo hadir, dan kami tegaskan jika tidak hadir maka akan ada tindakan paksa,” katanya, Sabtu (30/03/2024).

Julius mengatakan dalam proses mediasi pengadu atas nama Ratnasari mantan karyawan juga ikut hadir sedangkan perwakilan dari Chiken Crush cabang Tobelo, adalah Herawati bersama dua rekan, ” Dalam mediasi itu, kami sudah sampaikan aturan tentang hubungan kerja antar karyawan dan pihak perusahan terkait dengan hak-hak karyawan dan karena yang hadir dari perwakilan pihak perusahan maka akan di sampaikan ke ownernya,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, salah satu karyawan berinisial RS, mengadukan persoalannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Utara terkait surat soamasi yang dilayangan oleh manajemen Chiken Crush cabang Tobelo kepada dirinya. Yang mana dalam surat somasi itu, pihak RS agar mengembalikan biaya akomudasi selama masa training senilai Rp 10 juta.

Awalnya, RS ini bekerja sebagai karyawan di perusahan tersebut dengan jabatan sebagai Supervesior, sekitar 2 tahun dan dalam pekerjaan itu ternyata kekurangan karyawan sehingga ia mengusulkan untuk menambah karyawan agar di buat jadwal ganti.

Tetapi belum diakomudir oleh manejemen sehingga ia pun terpaksa kerja sebagaimana karyawan lain.

” kami kerja itu, dari pagi hingga malam hari, tanpa di hitung lembur,” katanya.

Menurutnya, sudah ada karyawan lain yang mengeluh terkait dengan jadwal pekerjaan karena tidak ada pembagian siff kerja, akhirnya ia sakit dan harus dirawat di RSUD Tobelo selama 3 hari, ” setelah keluar dari RS, saya diminta untuk masuk kerja, padahal masih dalam waktu pemulihan, saya sempat mengeluh, tapi kemudian bos bilang kalau tidak masuk buat surat pengunduran diri, saya buat surat pengunduran lalu dikeluarkan surat somasi pengembalian biaya akomudasi treaning Rp 10 juta,” jelasnya.

Karena ia tidak paham terkait dengan masalah tersebut sehingga ia mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Utara, ” Untuk surat somasi, sudah ke dua kali di kirim oleh Pak Ferdinan Litan ke saya, karena saya tidak paham nengenai aturan maka saya adukan ke Dinas,” akunya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *