Sengketa Lahan Ubo – Ubo Bersertifikat Hak Pakai

  • Whatsapp
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, Arman Anwar

TERNATE, HR – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate menjelaskan polemik status lahan di Kelurahan Ubo-Ubo yang hingga kini masih menjadi sengketa antara warga dan Polda Malut.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, Arman Anwar saat dikonfirmasi mengatakan, sertifikat lahan Ubo – Ubo itu adalah sertifikat hak pakai nomor 03 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia seluas 4,5 hektar lebih.

“Penguasaan tanah Polri di tahun 1968, kemudian untuk menjamin kepastian hukum harus melalui pendaftaran tanah, tujuan pendaftaran tanah itu adalah untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum atas pemegang hak atas tanah. Sebelumnya, pada tahun 1971 di saat Komendan Batalyon atau Brimob bermohon ke Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Utara untuk dilakukan pengukuran. Dari pengukuran itu dikelaurkan peta situasi atau gambar situasi,’’ rincinya, Senin (28/7/2025) di Bela Hotel.

Kata dia, peta situasi atau gambar situasi bukan merupakan tanda bukti hak, tanda bukti hak adalah sertifikat, tetapi adalah dasar menuju penerbitan sertifikat.

“Akhirnya peta yang sudah dikeluarkan tahun 1972 ditindaklanjuti sampai berproses dan terbitlah sertifikat tahun 1989. Jadi dulu Pemda pada saat itu mengeluarkan peta situasi seluas 6,9 hektar, namun ditindaklanjuti dengan sertifikat, maka keluarlah sertifikat hak pakai nomor 03 di tahun 1989 seluas 4,5 hektar lebih,’’ tandasnya.

Tak hanya itu, asumsi yang beredar di masyarakat dan Pemkot kata dia, sertifikat terbit itu di tahun 2006, padahal sertifikat bukan di tahun 2006, melainkan di tahun 1989.

“Sertifikat tahun 2006 itu adalah sertifikat pengganti dari sertifikat hilang, jadi sertifikat pengganti ada mekanisme dan prosedur. Sertifakt pengganti tidak merubah bentuk, tetapi sesuai dengan sertifikat yang terbit di tahun 1989,’’ ujar Arman.

Ia mengaku, lahan seluas 4,5 hektar berada ditiga kelurahan, yakni Kelurahan Ubo -Ubo, Kayu Merah dan Bastiong Karance. Tapi yang paling banyak itu di Ubo –Ubo, Kayu Merah dan Bastiong Karance.

“Sertifikat lahan yang ditempati warga di beberpa kelurahan itu belum ada satupun terbit, cuman ada sertifikat hak pakai nomor 03, tidak ada sertifikat lain disana,’’ tutup Arman.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *