TOBELO, HR — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Kamis (03/10/2024), menggelar sidang dengan nomor perkara 18/G/2024/PTUN.ABN berlokasi di desa WKO kecamatan Tobelo Tengah kabupaten Halmahera Utara antara penggugat Tjia Henny Syiariel melawan Wilda Weeflaar sebagai tergugat.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama PTUN Ambon tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 WIT dan di ikuti secara darling dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh penggugat yakni Marten, Deflin Simange dan Abraham Ningkijulu.
Sidang dipimpin hakim ketua Dr. Jimmy Claus Pardede, SH,MH dan dua hakim anggota Margaretha Torimtubun, SH dan Dita Dwi Arisandi, SH,MH.
Kuasa hukum penggugat, Julius Lobiua, SH. MH mengatakan sidang tersebut merupakan lanjutan dari perkara nomor 18/G/2024/PTUN.ABN terkait dengan sengketa lahan antara Tjia Henny Syiariel melawan Wilda Weeflaar, ” Jadi menurut Wilda dan Roby, anak dari Dony Weflaar bahwa ada terjadi penyerobotan dan juga dari Badan Pertanahan juga bilang ada tumpang tindih maka klien kami memasukan gugatan di PTUN Ambon,” jelas Julius Lobiua, SH. MH, usai sidang di PN Tobelo, Kamis (05/10/2024).
Sekarang ini kata Yulius telah masuk pada acara pemeriksaan saksi-saksi oleh penggugat Tjia Henny Syiariel,dan pada tanggal 24 Oktober 2024 nanti ada sidang pemeriksaan saksi dan ahli dari tergugat Wilda Weeflaar bersama Badan Pertanahan,” Saksi dari penggugat ada 3, kami kira sudah cukup lengkap,” katanya.
Terpisah, kuasa hukum dari Wilda Weeflaar, Dr Jarod Digdo Ismoyo, SH.MH menjelaskan bahwa sidang yang digelar ini merupakan. Perkara baru dengan nomor 18/G/2024/PTUN.ABN, Sedangkan sebelumnya perkara nomor 81/G/ 2023/PTUN.ABN keduanya berdiri sendiri sehingga bukan lanjutan perkara Kedua, ” Perkara nomor 81 tahu 2023 sekarang dalam proses kasasi karena penggugat Henny Syiariel mengajukan upaya hukum kasasi, jadi belim inkracht” jelasnya.
“Putusan perkara nomor 81 tahun 2023 itu tidak diterima (N.O.), dikuatkan oleh putusan hakim Pengadilan Tinggi TUN Manado,” tambahnya.
Jarod yang juga sebagai dosen di Universitas Hein Namotemo ini mengatakan untuk sidang lanjutan di tanggal 24 Oktober nanti akan menghadirkan saksi-saksi dan ahli namun masih dirahasiakan, “
Untuk saksi-saksi tergugat dan tergugat 2 intervensi (Wilda Weeflaar) masih kita rahasiakan, supaya tidak di intervensi pihak lain,” tandasnya (man).