MOROTAI,HR- Dalam waktu dekat, Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sangowo Kecamatan Morotai Timur (Mortim) masuk tahap II.
“Untuk tahap dua di agendakan hari Senin, dan suratnya sudah di terima oleh Masing-masing tersangka,”ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Pulau Morotai ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis (04/08/2022).
Dalam kasus TPU Desa Sangowo itu, terdapat Tiga Orang yang sudah resmi ditetapkan tersangka yakni YM, FA dan BG, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 346 juta sekian pada tahun 2018. “P21 Minggu kemarin di hari Kamis itu. Sementara untuk Nilai Kerugiannya itu 346.685.469 totalos. Ini yang sudah di cairkan semua dari total anggaran Rp. 518 juta,”jelasnya.
Pasal yang disangkakan kepada Ketiga tersangka tersebut yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tenang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk Subsidernya Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (lud)