Seorang Pria Diduga Memiliki Narkotika Jenis Sabu di Amankan Satres Narkoba Polres Halut

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Halmahera Utara. Seorang pria berinisial JY (31) alias Jul diamankan pada kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 14.30 Wit, di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, S.H menuturkan
pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang menguasai atau memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu di desa gosoma kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara,
“Setelah menerima informasi tersebut Tim opsnal sat narkoba yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Sudomo Latani S,H langsung bergerak menuju TKP di Desa gosoma.” jelasnya, Jumat (28/11/2025).

Kemudian Tim opsnal Resnarkoba Polres Halmahera Utara melakukan pemantau di sekitar lokasi sesuai informasi dari masyarakat tersebut kemudian sekitar pukul 15:30 wit Tim Opsnal langsung bergerak menuju ke tempat tersebut,
dan mendapati ada seorang laki-laki yang sedang duduk di samping kantor PDAM di Desa Gosoma yang berinisial JY (31) alias Jul.
” Pegugas langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan badan dan menemukan 1 saset kecil didalam tas samping warna coklat dan 1 saset kecil Narkotika jenis sabu yg disimpan dalam pembungkus rokok Esse warna hijau dan di samping tempat duduk,” jelasnya.

Saat itu juga Tim opsnal langsung mengamankan terduga pelaku dan membawah ke Mapolres Halmahera Utara untuk di minta keterangan.
“Dari hasil Interogasi terhadap pelaku diduga narkotika gol 1 jenis shabu tersebut di dapat dari salah satu warga asal Kecamatan Galela, saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.”ujarnya.

Usai mengamankan terduga pelaku JY, Tim Sat Narkoba mendatangi rumahnya yang berlokasi di Desa Gorua Selatan kecamatan Tobelo Utara untuk melakukan pegeledahan dan menemukan 1 buah sedotan,1 buah gunting dan 1 pak kertas obat/ klip di kamar depan.
“Barang bukti yang telah diamankan berupa 2 saset kecil Narkotika gol 1 jenis sabu berat 0,24 gram, 1 buah tas samping kecil warna cokla, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J no pol DG 5302 NE, 1 buah bungkusan Rokok Esse pop,1 buah handphone merek Oppo warna biru, 1 buah sedotan kecil, 1 buah gunting, 1 pak kertas obat/clip,”Jelasnya

Sementara hasil hasil test urine terhadap terduga pelaku dinyatakan positif Amp dan Thc, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Utara untuk proses hukum selanjutnya (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *