PULAU MOROTAI,HR- Anggota DPRD senior Pulau Morotai asal Partai Demokrat, H Zainal Karim, dan Fachri Hairudin dari Partai Gelkar menyampaikan rasa prihatinnya terhadap sikap teman teman DPRD dari Fraksi GAN, karena dinilai telah mencoreng marwah lembaganya sendiri.
Dimana pada rapat paripurna sebelumnya pada bulan lalu Ketua DPRD telah melakukan skorsing atas usulan Fraksi GAN, kemudian di tunda karena katanya belum di agendakan dalam Banmus DPRD.
Untuk itu, pada 1 Juni 2021 kemarin, Badan Musyawarah (Banmus) telah melakukan rapat dengan menghadirkan dua pimpinan DPR jadi Panmus itu seper dua dari anggota DPR, 10 orang dan yang hadir di Panmus waktu itu 7 orang untuk mengagendakan jalannya LKPJ.
“Sebab LKPJ itu merupakan agenda tahunan pemerintah daerah tapi DPR punya kewajiban mengawasi LKPJ itu. Karena batas waktu LKPJ itu tanggal 10 besok namun bila di tanggal 10 itu kita belum melaksanakan LKPJ tersebut maka kita punya DAU akan di potong habis lagi,” terang anggota fraksi PDIP ini.
Diutarakan Zainal, sebelumnya APBD Pulau Morotai dikenai pinalti oleh Mendagri karena tidak cukup korum sehingga batal disahkan, mereka wolout dan yang kedua ini juga mereka mau menggagalkan LKPJ.
“Tapi yang saya sayangkan adalah ketua DPR, masa dia perpikir dan bersikap seperti itu ? Dan kalau ini tidak jalan, otomatis hak-hak DPR akan habis karena Perbub terus berjalan,” katanya.
“Ya, ketua DPR turut menggagalkan LKPJ ini. Bisa kita lihat tadi dalam posisi yang ada, ketua DPR seakan-akan bertindak sepihak tidak mau memberikan kesempatan kepada anggota DPR lainnya untuk berpendapat, hanya kepada orang-orang yang tidak menyetujui LKPJ,” sembur Zainal kembali.
Persoalan LKPJ ini, dikatan politisi Demokrat ini, sebenarnya biasa-biasa saja kok, diserahkan dulu baru nanti kita lihat. Kalau kemudian di dalamnya kita lihat ada keganjalan maka masing-masing fraksi akan menunjuk baik perorangan maupun fraksi mendaftarkan diri untuk menyampaikan pendapat dan sanggahannya.
“Karena pada saatnya nanti mereka akan membuka pendaftaran. Karena itu setelah nantinya mereka buka pendaftaran, daftarnya dari masing-masing fraksi juga bisa atau daftar perorangan dalam bentuk umum, bukan ribut padahal isi LKPJ kita belum tahu,” cetusnya.
Lanjutnya, kemudian menyangkut hasilnya itu juga belum kita lihat dalam bentuk apapun mereka sudah ribut padahal belum kita bahas, yang kita fikirkan adalah mereka serahkan dulu barulah kita lihat LKPJ seperti apa ? LKPJ belum kita lihat, belum tau apa isinya malah ada sebagian mau melakukan pansus.
“Ketua DPR tidak paham dalam ber-DPRD. Kalau kita urut menurut tahapan kan tidak seperti itu. Yang saya sesalkan adalah sebagai pimpinan, sebagai ketua DPR, sebagai pengarah sidang tapi model itu, harusnya dikeluarkan peserta rapat seperti itu supaya rapat tidak terganggu,” tegas Zainal.
Sementara Ketua II DPRD Pulau Morotai, Fachri Hairudin, menyampaikan
LKPJ itu fakturnya adalah DPRD meminta dan pemerintah daerah wajib menyampaikan. Setelah disampaikan LKPJ ada dua paripurna selanjutnya, paripurna agenda tanggapan anggota DPR perorangan atau fraksi terhadap LKPJ, paripurna kedua adalah jawaban pemerintah daerah terhadap tanggapan anggota DPRD atas LKPJ, itu tahapannya.
“Jadi ada media untuk teman-teman anggota maupun fraksi dibuka pendaftaran selama 40 hari setelah pidato pimpinan tadi selesai. Jadi nanati teman-teman anggota secara perorangan maupun fraksi diberikan ruang seluas-luasnya di rapat paripurna, naik di podium yang terhormat untuk memberikan tanggapan terhadap LKPJ itu,” ungkapnya
Lah sekarang kita berdebat soal LKPJ, kata Politisi Golkar ini, sementara kita belum ada penyerahan dokumen LKPJ. Kalau ada semacam temuan besar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah, DPRD wajib atas usulan fraksi maupun perorangan di paripurnakan membentuk pansus terhadap LKPJ pemerintah daerah, itu tahapannya kalau ada temuan kasus.
“Sekarang kita didesak untuk buat pansus sementara LKPJ kita belum dapat terus kita belum baca isinya apa ? Jadi paripurna hari ini hanyalah paripurna penyampaian dokumen LKPJ, paripurna selanjutnya adalah tanggapan anggota DPRD maupun fraksi terhadap LKPJ itu. Ada paripurna selanjutnya yaitu jawaban pemerintah daerah terhadap tanggapan anggota DPRD maupun fraksi atas LKPJ,” tutup Mantan Ketua DPRD Pulau Morotai dua periode, Fachri Hairudin.(red)