Sidang Perdana Yulius Dagilaha di PN Tobelo di Tunda Dua Pekan

  • Whatsapp

TOBELO, HR—–Majelis hakim Pengadilan Negeri Tobelo (PN Tobelo) menunda sidang perkara nomor 52/Pdt.G/2021/PN TOB
perbuatan melawan hukum selama dua minggu. Sidang ditunda lantaran pihak tergugat tidak lengkap menghadiri persidangan.
Majelis Hakim meminta, tergugat yang belum lengkap maupun tim kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan berikutnya pada Kamis (15/07/2021) dua pekan depan. “Jadi, sidang kami tunda untuk memanggil sekali lagi para tergugat, dua minggu ke depan hari Kamis tanggal 15 April 2021,” kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo, Kamis (01/07/2021).
Penggugat dalam perkara ini adalah Yulius Dagilaha sementara tergugat, 1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, 2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara, 3. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara, 4. Janlis G Kitong, 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halut, 6. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut, 7. Gubernur Maluku Utara dan Bupati Halmahera Utara.
Sidang di pimpin hakim ketua, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya didampingi Rahmat S. Hi La Hasan dan Hendra Wahyudi.
Hadir dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat Yulius Dagilaha, Arnold Musa, SH. tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat, sebagai tergugat I, II, III dan IV Dr Muhajir, SH. MH Ramly Antula, Ardy Larenggam,
Kuasa hukum DPRD Halut, sebagai tergugat V, Hery Hiorumu, Elisabeth Iwisara dan Jemy Bitino.
Sebelumnya, Arnold N Musa selaku kuasa hukum Yulius Dagilaha menilai, kliennya telah mengugat DPP Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut, Bupati Halut, dan Gubernur Malut. “Gugatan terkait PAW dari Yulius Dagilaha ke Janlis Kitong itu melawan hukum. Tidak sah dan cacat hukum,” tegasnya.
Dijelaskan, Pasal 241 ayat 1 UU Susduk jo pasal 239 menyatakan, jika anggota partai politik diberhentikan sebagai anggota partai politik dan yang bersangkutan mengajukan gugatan di pengadilan, maka pemberhentian itu sah jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Karena Julius sementara mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat, maka terbitnya SK PAW dari DPP PD adalah cacat hukum, dan suatu tindakan melawan hukum. Sehingga, Yulius mengajukan gugatan atas SK PAW di PN Tobelo,” tandas Arnold. (man)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *