TOBELO,HR—- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Firman Sumantri Era Ramadhan, SH memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Halut tahun 2015-2016 gugur di Pengadilan Negeri Tobelo. Jumat (25/02/2022).
Hakim berpendapat sidang pokok perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Halut telah dimulai di Pengadilan Negeri Ternate sehingga menyebabkan gugatan praperadilan dari dua pemohon gugur.
Hakim merujuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugurnya persidangan praperadilan karena dimulainya sidang pokok perkara dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kemudian Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 5 tahun 2021, yang menyebutkan dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan.
Gugatan praperadilan diajukan oleh pemohon I, Moksen Boga dan pemohon II, Silavano Hangewa ke Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 10 Februari 2022 dengan Nomor perkara 01/Pid-Pra/2022/PN Tobelo
Gugatan praperadilan diajukan kedua pemohon itu terkait penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Termohon yang juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan apa yang menjadi dalil-dalil yang diajukan dari para pemohon telah dijawab,” Dalam sidang ini kami menyampaikan dasar jawaban, dan jawaban kami diterima selurunya oleh hakim Praperadilan,” kata Kajari Halut, di PN Tobelo.
Sementara itu, kuasa hukum dua pemohon, Ramli Antula mengatakan sidang praperadilan itu, tidak ada putusan tetapi penetapan dan hakim tunggal menyatakan permohonan praperadilan gugur dan biaya perkara dibebankan kepada negara sebesar nihil, “Kalau menurut kami kuasa pemohon bahwa dalil dalam permohonan belum dibuktikan cuman karena ada ketentuan di internal Mahkamah Agung sesuai keterangan dari hakim tunggal bahwa perkara ini telah dilimpahkan maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur,” ujar Ramli Antula di dampingi rekannya, M Rizal Abdul Gafur.
Menurut Ramli, dalam pemahamanya, semestinya dimulai sidang pokok baru kemudian praperadilan dinyatakan gugur, sedangkan saat ini sidang pokok belum dimulai, ” Seharusnya hakim tunggal tetap meneruskan sidang praperadilan,” katanya.
Meski begitu, Ramli mengaku sangat puas sebab pada sidang praperadilan ditetapkan pada tanggal 18 Februari lalu, termohon tidak hadir, tetapi pihaknya hadir, ” artinya kami menunjukan sikap koperatif dari pemohon untuk upaya hukum yang menjadi hak para tersangka,” tandasnya (man).