TERNATE,HR – PT Anugerah Fasad Sejati atau Pengelola Pertashop Jambula akan menempuh jalur hukum terhadap oknum yang menyebut pihak Pertashop melakukan improsedural dengan pemalsuan tanda tangan dalam surat persetujuan warga sekitar.
Hal ini menyikapi orasi dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Suara Rakyat Kota Ternate (ASRKT) pada Kamis, 9 September 2021 di depan Kantor Walikota Ternate, pekan kemarin.
”Kami memahami negara menjamin setiap warga negara mempunyai hak menyampaikan pendapat. Namun, pernyataan yang menyebutkan PT Anugerah Fasad Sejati melakukan pemalsuan tanda tangan merupakan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik. Pernyataan itu diungkapkan oleh salah satu oknum pengunjuk rasa dalam berorasi di depan umum serta diberitakan di sejumlah media massa secara jelas dan transparan,” tegas Lawyer In House PT Anugerah Fasad Sejati, Gumar Myrdal, saat konferensi pers, Minggu (12/9/2021).
Kata Gumar, PT Anugerah Fasad Sejati dalam persiapan pengelolaan Pertashop Jambula telah memenuhi syarat-syarat formal sesuai dengan anturan perundang- undangan.
”PT Anugerah Fasad Sejati atau pengelola Pertashop Jambula telah mengantongi izin baik operasional usaha maupun izin kelayakan dan IMB sesuai dengan peruntukan kawasan,” jelas Gumar.
Menurutnya, dalam proses pengurusan izin dan rencana pembangunan infrastruktur Pertashop, PT Pertamina bersama PT Anugerah Fasad Sejati telah melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan unsur Pemerintah Kelurahan Jambula dan masyarakat di sekitar lokasi di RT 08/RW 04.
”Sosialisasi sudah dilakukan di Kelurahan Jambula dan meeting room Kantor Pertamina Jambula yang diikuti oleh warga sekitar, termasuk 8 warga yang mengeluh di Kantor DPRD Kota Ternate seperti diberitakan media Jumat (3/9) lalu.
Pertemuan itu dihadiri juga Ketua RT, Ketua Pemuda, dan tokoh masyarakat. Sejumlah warga yang seperti diberitakan beberapa media sebelumnya, tidak pernah mengikuti sosialisasi merupakan penyataan yang menyudutkan karena yang bersangkutan pernah mengikuti rapat untuk sosialisasi baik di Kantor Lurah Jambula maupun di Kantor Pertamina Jambula,” jelas Gumar.
Pihak PT Anugerah Fasad Sejati dalam sosialisasi kepada warga di RT 08/RW 04 Kelurahan Jambula tersebut juga menjelaskan keberadaan Pertashop dan sistem keamanan terhadap lingkungan. Dan, faktanya para warga bisa memahami dan menandatangani ketidakberatan pendirian Pertashop.
“Jika saat ini, ada oknum yang mengaku tanda tangannya dipalsukan, adanya intimidasi dan sebagainya, maka diperlukan pembuktian secara hukum,” jelasnya.
Dikatakannya, kehadiran Pertashop ini merupakan program nasional yang operasionalnya dilakukan melalui persayaratan dan operasionalnya dilakukan dengan berbagai pertimbangan termasuk keamanan warga. Hal ini berbeda dengan depot-depot penjualan BBM dan penyimpanan BBM secara tidak resmi yang selama ini tumbuh dan berkembang di Kota Ternate tanpa sistem keamanan, namun tidak pernah ada protes dari masyarakat.
PT Anugerah Fasad Sejati merupakan perusahaan resmi dan mempunyai hak menjalankan bisnis secara legal dalam fungsi pelayanan kebutuhan masyarakat terhadap BBM juga membutuhkan perlindungan hukum dari negara.
“Apabila ada oknum-oknum yang sengaja menghambat jalannya roda perekonomian tersebut, kami tentu akan mengembalikan kepada penegak hukum, dan Kami atas nama pelaku usaha umumnya dan PT. AFS pada khususnya menghaturkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman atas leadership dan arah kebijakan yang terbukti memberikan kepastian hukum bagi pengusaha sehingga iklim investasi di Kota Ternate menjadi stabil, berkembang serta mewujudkan Kota Ternate Andalan,” pungkas Gumar.(nty)