Siswa SD Inpres Bobong Antusias Mengikuti Vaksinasi Covid-19

  • Whatsapp
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu Citra Puspa Mus

TALIABU,HR—Siswa/siswi SD Inpres Bobong Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) antusias mengikuti vaksinasi yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19. Pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun  di SD Inpres Kota Bobong  Senin (24/01/2022).

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kuraisia Marasoly, mengatakan bahwa pada dasarnya vaksinasi adalah tanggung jawab pemerintah untuk melaksanakan upaya penanggulan covid-19.

“Pada dasarnya ketika ada  masyarakat yang menolak atau menghalangi vaksinasi covid-19. Maka akan mendapatkan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tegas Kepala Dinas Kesehatan Kuraisia Marasoly .

Dia menjelaskan, dalam pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular akan dikenakan sangsi pidana selama 1 tahun dengan denda satu juta bagi yang menghalangi tim vaksinasi.

Sementara peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulan pendemic corona virus desiase beber Kuraisia.

Menurut dia, vaksinasi pelajar merupakan program nasional dalam memenuhi hert immunity, dalam mengatasi pendemic. Dan vaksinasi para pelajar tidak ada punggut biaya sepeserpun.

Selain itu, semua siswa SD Inpres Bobong mengikuti vaksinasi dosis satu dan akan dilanjutkan dosis dua dengan dosis inovak.

Terpisah Kepala Sekolah SD  Impres Murdani Muhdin, menyebutkan sebelum vaksin anak usia 6-11 tahun sebelumnya kemarin hari Sabtu, kami adakan rapat bersama orang tua wali murid untuk mensosialisasikan vaksinasi anak di usia 6-11 tahun.

“Kami membuat surat pendampingan bagi orang tua wali murid, yang menyetujui dan tidak menyetujui untuk anaknya divaksin, apabila yang menyetujui maka segara orang tua wali murid untuk mendampingi agar anaknya divaksin, dan yang tidak setuju maka mengisi surat tersebut,”jelasnya.

Lanjut Murdani, ada sebagian orang tua wali murid yang tidak setuju untuk anaknya divaksin dengan berbagai macam alasan, alasan yang disampaikan orang tua wali murid, yakni anaknya sakit, dan ada penyakit bawaan, bahkan ada juga yang harus menjelaskan tentang vaksinasi dan lain sebagainya.

“Jadi yang mengikuti vaksinasi itu mulai dari kelas 1 SD sampai kelas 6 SD, dengan jumla total siswa kurang lebih 500 orang,”tuturnya.

Harapan kepala sekolah, bahwa harus ada kejelasan terkait dengan vaksin ini, agar masyarakat luas kususnya di wilayah Bobong bisa mengetahui dan bisa paham tentang vaksinasi.

Sementara Kadis Pendidikan Citra Puspa Sari Mus, menjelaskan bahwa sebelum vaksin anak 6-11 tahun itu, vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun Pemerintahan Daerah (Pemda) melalui Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu akan memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakat di Pulau Taliabu.

“Sebelum vaksin Civid-19 ubntuk anak usia 6-11 tahun itu, terlebih dahulu diberikan surat kepada kepala sekolah di seluruh sekolah, setelah itu diadakan rapat bersama orang tua wali murid bersama kepala sekolahuntuk menyepakati anaknya divaksin,” kata Citra Puspa Sari Mus Senin (24/01/2022) di lokasi vaksinasi di SD Negeri  Impres  Bobong.

.Lanjut dia, tarkait vaksin Covid-19 untyuk anak usia 6-11, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Kami akan selalu memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu,” tandasnya.(imt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *