TOBELO, HR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara (Halut), akan mendatangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, untuk mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan dan beberapa retribusi yang lain yang hampir mencapai Rp. 50 miliar lebih karena terhitung mulai dari 2022 sampai 2023.
Ketua DPRD Halut Janlis Gehanua Kitong mengatakan, setelah rapat dengan BKAD Bupati Halut telah menyurat ke Pemprov Malut untuk membicarakan tunggakan DBH. Hal ini juga sangat penting karena kebutuhan Daerah juga banyak.
” Jadi hari ini kami rapat dengan BKAD untuk membicarakan hal-hal keuangan Daerah, terutama DBH Pemprov Malut yang masih di tunggak, dan itu langsung direspon oleh Bupati dan pada pekan ini kami akan bertemu dengan Pj Gubernur serta Sekprov,”jelasnya, Senin (16/3/2024).
Saat ini lanjutnya, Halut diperhadapkan dengan beberapa hal, pertama soal Pilkada, kedua Siltap, ketiga tunjangan, dan yang keempat hutang bawaan tahun 2023 yang masuk luncuran. Desain APBD ini secerdas apapun keputusan pusat Daerah tidak bisa berbuat apa-apa dan harus mengikuti.
“Contoh kecil misalnya APBD tahun 2023 Pemda mendesain gaji sebesar Rp. 17 milir, tiba-tiba Pemerintah pusat menaikan gaji 8 persen dan sekarang sudah menjadi Rp. 21 miliar. Jadi masalah keuangan Daerah ini tidak semua dipahami oleh orang-orang yang diluar pemerintahan,”ujarnya.
DPRD akan berdiskusi dengan Bupati untuk mengambil satu keputusan yang prioritas itu seperti apa. Dengan kondisi keuangan saat ini kalau misalnya satu program diprioritaskan maka yang satunya akan korban.
“Jadi memang kondisi keuangan Daerah kita saat ini memang seperti itu, untuk mengambil satu kebijakan harus dipikir secara matang baru diputuskan,” pungkasnya (man).