Soal Indisipliner Mantan Kadis PUPR, Wali Kota Ternate Menang di PTUN Makassar

  • Whatsapp
Tim Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko didampingi Kabag Humas Setda Kota Ternate, Agus Fian Jambak dan Kabag Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto

TERNATE, HR – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar menerima permohonan banding dari Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Nomor 31/G/2021/PTUN.ABN.Tanggal 16 Februari 2022 terkait soal indisipliner mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto yang dimohonkan banding, sesuai Nomor Putusan 63/B/2022/PT.TUN.MKS Tertanggal 25 April 2022.

Tim Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko didampingi Kabag Humas Setda Kota Ternate, Agus Fian Jambak dan Kabag Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto, Kamis (28/4/2022) mengatakan, PT TUN Makassar telah memutuskan sesuai Nomor Putusan 63/B/2022/PT.TUN.MKS yang akan membatalkan putusan PTUN Ambon dengan diperkuat surat keputusan Wali Kota dalam hal ini menggantikan sanksi yang diberikan tim pemeriksa terhadap Risval.

“Tadi kami baru diberitahukan lewat E-Court, pada pokoknya mengabulkan permohonan banding oleh pembanding dalam hal ini Wali Kota Ternate tergugat dan batalkan putusan PTUN Ambon Nomor 31 Tahun 2021 Tertanggal 16 Februari 2022. Jadi secara hukum SK Wali Kota yang memberhentikan Risval sah,” tegasnya.

Saat disentil soal materi banding, Fahruddin menyatakan, pokoknya putusan PTUN Ambon Nomor 31 Tahun 2021 Tertanggal 16 Februari 2022 itu memerintahkan Wali Kota untuk mengembalikan kedudukan semula dan mencabut SK.

“Pokoknya Risval tidak bisa dipecat, setelah tim hukum pelajari putusannya ternyata ada peluang melakukan banding. Kemudian kami banding dan putusan telah keluar, dan membatalkan putusan pengadilan PTUN Ambon,” beber dia.

Menurutnya, jika putusan PT TUN Makassar membatalkan putusan PTUN Ambon, maka apa yang diperkarakan dalam putusan PTUN Ambon tidak lagi dipermasalahkan. Jadi SK Wali Kota terkait pemberhentian itu sah secara hukum.

Meski begitu, Fahruddin menuturkan, upaya Pemkot kedepan, pihaknya akan melaksanakan sesuai dengan SK Wali Kota. Bahkan, jika ada upaya kasasi pihaknya siap.

“Kalau ada kasasi, kami siap. Kalau ada langkah upaya hukum apapun tergantung Risval untuk pertimbangan itu. Karena usulan kasasi itu hak beliau,” pungkasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Risval Tri Budiyanto, Hendra Kasim saat dikonfirmasi mengatakan, pada pokoknya PT TUN menerima permohonan banding Wali Kota. Putusannya tertanggal 25 April 2022.
“Kami juga baru tahu siang ini. Namun sampai sekarang salinan putusan belum disampaikan oleh PT TUN Makassar,” ucapnya.

Hendra menambahkan, mengenai langkah apa yang akan diambil, pihaknya belum mengetahui, karena hingga kini belum ada salinan putusan.

“Kami belum tahu, karena sampai sekarang belum ada salinan putusan, sehingga kami belum bisa mengetahui pertimbangan Majeis Hakim PT TUN seperti apa,” tutupnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *