Soal Kebakaran 3 Rumah di Halsel, Ini Pernyataan Wakil Wali Kota Ternate

  • Whatsapp
Direktur PT SDN Nasri Abubakar

LABUHA,HR—Wakil Wali Kota Ternate yang juga Direktur Utama PT Sinergi Darma Energi (SDN) Nasri Abubakar angkat bicara, terkait kebakaran 3 unit rumah di Desa Amasing Kota Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (27/02/2025).

Ia tak menampik jika pangkalan Gita SMS memang berada dibawah naungannya, namun pihaknya tidak tinggal diam. Pasalnya saat kejadian kebakaran dirinya langsung menginstruksikan pegawai PT SDN, segera mendata kerugian akibat kebakaran tersebut, ia juga mengaku akan bertanggung jawab atas semua kejadian kebakaran yang terjadi termasuk jika dipanggil pihak Polres Halsel.

“Kami (PT SDN) turut prihatin yang terjadi, kami akan bertanggung jawab atas kejadian kebakaran ini, saat ini kami sudah melakukan pendataan atas kerusakan yang terjadi, kami siap juga siap jika dimintai keterangan oleh Polres Halsel,”akunya dikonfirmasi via telepon, Jumat (28/02/2025).

Ditanya terkait, lemahnya savety mobil Tanki PT SDN dan pangkalan Gita SMS yang menggunakan rumah sebagai pangkalan dan masih menggunakan profil tank sebagai wadah penampung minyak tanah yang sudah jelas dilarang sebab berpotensi kebakaran, dirinya mengakui jika segala sesuatu yang menjadi musibah sudah menjadi ketentuan yang maha kuasa, sehingga pihaknya akan bertanggung jawab.

“Sebelumnya kami sudah sampaikan jika pangkalan harus terpisah dari rumah begitu juga wadah penampung minyak, karena kapasitas stok minyak 5 ton sehingga dibutuhkan savety tingkat tinggi, namun lagi – lagi sering kali pemilik pangkalan justru menjawab dengan berbagai alasan. Intinya kami akan bertanggung jawab,”tutupnya.

Terkait desakan pihak kepolisian yang diminta memeriksa dirinya, Nasri mengaku siap.

“Tujuan saya mengutamakan pelayanan namun, jika kejadian seperti ini kami siap bertanggung jawab,”tutupnya.

Sebelumnya, warga menduga ada kelalaian hingga terjadi kebakaran dan menghanguskan 3 rumah warga. Sehingga menimbulkan berbagai persepsi hingga desakan pihak kepolisian agar diproses sesaui ketentuan yang berlaku. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *