Soal LPJ Anggaran Desa Bermasalah, Bupati Basam Warning DPMD Dan Kades

  • Whatsapp

LABUHA,HR– Pasca terkuak aroma Mafia anggaran desa mencuat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan yang ditemukan pencairan dana berupa DD maupun ADD semester berjalan, tanpa menyampaikan terlebih dahulu Laporan (LPJ) realisasi pengunaan dana semester sebelumnya. Bupati Kabupaten Halmahera selatan provinsi Maluku utara Hasan Ali Basam Kasuba respon cepat.

Ponakan Gubernur Malut ini me-warning DPMD hingga Kades, pengelolaan Dana Desa sudah tertuang dalam peraturan menteri keuangan tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2023.

“Kami pertegas bahwa pengelolaan Dana Desa (DD) harus berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 201/072022, wajib tertib administrasi,” tegasnya.

Sebelumnya, terkuak sudah tiga tahun terakhir proses pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang di lakukan para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Bermasalah, aroma Mafia anggaran desapun mencuat, pasalnya data yang ditemukan pencairan dana berupa DD maupun ADD semester berjalan, tanpa menyampaikan terlebih dahulu Laporan Pertanggungjawan (LPJ) realisasi pengunaan dana semester sebelumnya.(echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.