TERNATE, HR – Pasca pelantikan nanti, Pemerintah Kota Ternate akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : B-3211/KASN/9/2021, poin 13 terhadap dua Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama yaitu Kepala Disperkim Nuryadin Rachman dan Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Hadijah Tukuboya, yang diduga terlibat pelanggaran netralitas ASN.
Dimana, dalam rekomendasi itu, KASN meminta dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang – undangan berlaku. Kemudian, di poin 14, usulan mutasi dua PPT belum dapat disetujui karena usulan jabatan baru dimaksud terkait dengan dugaaan pelanggaran netralitas. Sebagaimana penjelasan poin 13.
“Dua nama yang diberikan sanksi ini, nanti ditindaklanjuti Wali Kota. Dua nama terkait netralitas ASN kemarin itu sebenarnya dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdahulu. Cuman PPK terdahulu tidak melanjuti rekomendasi KASN, sehingga Wali Kota mau memberikan contoh yang baik ke ASN,” beber Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy, Senin (25/10).
Menurutnya, ASN tidak boleh berpolitik praktis, netralitas ASN harus dijaga, nanti dalam waktu dekat Wali Kota akan menindaklanjuti, karena sesuai dengan surat KASN.
“Tunggulah setelah pelantikan ini, ada ada rekomendasi KASN yang akan kita tindaklanjuti. Jika dilihat harus di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena dia punya bukti sangat jelas, seperti baliho dan kerja politik termasuk Ruslan Bian. Jadi secara persuasif Wali Kota akan membicarakan dengan yang bersangkutan. Kalau secara pribadi saya mau bilang, Budi itu contoh terakhir karena sudah diberikan teguran disiplin berat. Olehnya itu, contoh Budi dibuat pelajaran,” ungkapnya.
Jawan mengakui, Ruslan jabatannya sudah tidak dipakai, karena aturan pejabat 5 tahun tidak diperpanjang lagi.
“Jika diaturan otomatis, karena masa jabatan lima tahun sudah tidak diperpanjang,” pungkasnya.(nty)