TOBELO, HR—–Yulius Dagilaha menyampaikan agar partai Demokrat yang telah memasukan surat Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap dirinya sebagai anggota DPRD Halmahera Utara (Halut) agar bisa bersabar, sebab Ia telah menggugat SK pemecatan dirinya dari kader Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat.
” Saya meminta Demokrat bersabar untuk menunggu putusan Inkra dari pengadilan,” Ujar Yulius Dagilaha. Jumat (04/06/2021)
Yulius Dagilaha mengungkapkan bahwa saat ini, dirinya sedang menempuh upaya hukum terkait SK pemecatan dirinya yang dikeluarkan oleh DPP Demokrat dan sebagai warga negara semua memiliki hak untuk memenuhi rasa keadilan. “Jadi proses PAW harus ditunda, karena kita masih berperkara di pengadilan,” katanya.
Yulius menjelaskan sesuai ketentuan pasal 241 ayat (1) undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019, menegaskan dalam hal anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat (2) huruf d, bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” Kita harus taat aturan, sebab dalam UU MD3 juga sudah sangat jelas mengatur soal pemberhentian anggota DPRD, jika gugatan saya suda ada ketetapan hukum, maka silahkan saja diproses PAW,” Cetusnya.
Sementara itu, Ketua OKK DPC Demokrat Halut, Janlis Kitong membantah, sikap Yulius yang seolah-olah menuduh, langka PAW kepada dirinya tidak sesuai aturan. Janlis beralasan sampai saat ini, DPP Demokrat belum menerima konfirmasi dari PN Jakarta pusat bahwa ada gugatan terhadap SK pemecatan Yulius yang dikeluarkan DPP Demokrat. Karena itu, langka PAW terhadap Yulius itu, tanpa harus menunggu gugatan mereka di PN Jakarta, pusat,” Jadi DPP Domokrat tidak pernah menerima konfirmasi dari PN Jakarta pusat bahwa ada proses hukum di PN, untuk menghentikan proses PAW, oleh karena itu, Proses PAW yang kami ajukan suda sesuai aturan, dan mekanisme,” jelas Janlis.
Janlis menegaskan, menunda proses PAW bukan dengan cara konfirmasi dari kuasa hukum, tetapi harus ada konfirmasi resmi dari Pengadilan bahwa Yulius dalam proses upaya hukum, sehingga proses PAW menunggu sampai putusan hukum tetap,” Ini konfirmasi hanya dari kuasa hukum, kenapa proses PAW harus ditunda, saya tegaskan bahwa proses PAW yang kami ajukan sudah sesuai ketentuan hukum, untuk itu, DPRD dan KPU segera mempercepat proses PAW,” pungkasnya.
Diketahui, Yulius Dagilaha dipecat oleh Demokrat lantaran terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Atas dasar itu, DPP partai Demokrat memecat Yulius Dagilaha dari keanggotaan partai selanjutnya melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Yulius Dagilaha (mn).
Soal Proses PAW Yulius, Demokrat Diminta Bersabar Tunggu Putusan Inkra
