Soal Rokok Ilegal, KNPI Halmahera Utara Akan Gelar Aksi Demo ke Polres dan Pelabuhan Tobelo 

  • Whatsapp
Ketua DPD II KNPI Halmahera Utara, Rofindri Djinimangale

TOBELO,HR—Rencana aksi protes terhadap peredaran rokok non cukai (ilegal-red) di Kabupaten Halmahera Utara semakin nyata. DPD II KNPI Halmahera Utara dijadwalkan menggelar aksi di Pelabuhan Tobelo, Polres Halmahera Utara, Dinas Perindagkop Kabupaten Halmahera Utara, Jumat (13/02/2026).

Desakan ini muncul setelah hasil investigasi terhadap jalur distribusi logistik mengungkapkan bahwa Pelabuhan Tobelo diduga kuat menjadi “pintu masuk” utama bagi ribuan karton rokok tanpa pita cukai yang kini membanjiri pasar Halmahera secara keseluruhan.

“Kami menilai aparat penegak hukum tidak kunjung menindak tegas rokok non cukai yang beredar luas di pasaran,”ujar Ketua DPD II KNPI Halmahera Utara, Rofindri Djinimangale, Rabu (11/02/2026).

Menurutnya, praktik ini tidak hanya merusak peta persaingan usaha yang sehat, tetapi juga secara langsung merampok potensi penerimaan kas negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam skala masif.

“Lemahnya sikap aparat justru memperbesar ruang bagi pengusaha rokok non cukai,”kata Rofindri Djinimangale.

Rofindri Djinimangale juga mempertanyakan kondisi keamanan laut di wilayah Halmahera, khususnya Halmahera Utara. “Apa kerjaan istitusi besar yang di biayai oleh negara, sampai bisa bocor seperti ini ?“

Dikatakannya, beredar rokok ilegal, Polres Halmahera Utara dan Polda Maluku Utara harus bertanggung jawab atas kebocoran rokok ilegal yang ada di seanteru Maluku Utara.

“Diduga ada keterlibatan oknum yang mangatasnamakan institusi untuk mengamankan rokok ilegal di Halmahera Utara,”ucapnya.

Mantan aktifis GMNI ini, menyampaikan bahwa, ini bukan sekedar pedagang kecil yang mencoba peruntungan, tapi sudah mengarah pada sindikasi yang rapi.

“Jika aparat tidak segera memutus jalur logistiknya, negara bukan hanya rugi secara finansial, tapi wibawa hukum kita sedang dipertaruhkan di depan mafia rokok ini,”tandasnya

Diketahui,  nama produk rokok ilegal yang beredar di Halmahera Utara, yakni rokok Rastel dan rokok Omni.

Fenomena peredaran rokok non cukai di Kabupaten Halmahera bukan kali pertama terjadi. Namun, lambannya penindakan membuat masyarakat Halmahera Utara menduga ada perselingkuhan kepentingan antara aparat dan pengusaha nakal. Hingga kini, pihak berwenang maupun kepolisian belum memberi penjelasan atas tudingan tersebut.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *