Soal Surat Suara yang Tidak Ditandatangani KPPS, Ini Penjelasan Bawaslu

  • Whatsapp

TERNATE,HR – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate menegaskan surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinyatakan tidak sah.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan saat dikonfirmasi Jumat (1/3/2024) menyampaikan, permasalahan di TPS 8 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan berawal saat laporan warga bahwa terjadi kecurangan.

“Kita ada data yang tidak sesuai antara C hasil dan C salinan. Data ini berasal dari laporan salah satu warga negara, hanya saja proses ini sedang berlangsung, maka kita rekomendasikan untuk diselesaikan di level pleno rekapitulasi tingkat kecamatan,” jelas Kifli.

Isi dari rekomendasi itu, kata Kifli, ada dua yaitu memerintahkan kepada Panwas dan PPK untuk melakukan pembetulan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
“Pembetulan yang dimaksud sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang rekapitulasi,” ujarnya.

Namun, dinamika yang terjadi dari informasi yang didapatkan PPK langsung mengambil keputusan untuk menghitung ulang, padahal mekanisme penghitungan ulang harus sesuai. Oleh karena itu, maka sudah terlanjur diputuskan untuk hitung ulang.

“Ketika surat suara mau dihitung ulang, ternyata seluruh surat suara tidak ditandatangani oleh KPPS,” kat Kifli.

Kifli menjelaskan, sementara di dalam UU 7 dan peraturan KPU menjelaskan, apabila surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS maka surat suara itu dianggap tidak sah.

“Surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS dinyatakan tidak sah,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Kifli, kejadian ini akan catat sebagai kejadian khusus dan akan dikoordinasikan kepada pimpinan provinsi dan RI.

“Kami juga minta ke KPU agar berkoordinasi keatas, baik KPU Malut dan KPU RI untuk mencarikan solusi. Maka nanti kita Konsultasi dulu, baiknya KPU juga koordinasi sehingga kita dapat titik temunya, apakah itu dinyatakan tidak sah ataukah modelnya seperti apa kita tidak tahu,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, masalah tersebut ditemukan saat pleno tingkat kecamatan, dimana rekomendasi partai NasDem meminta untuk melakukan pencocokan data. Namun, ketika dibuka kotak suara ditemukan surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *