MOROTAI,HR- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai, dalam waktu dekat akan panggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai, soal penambangan pasir di tanjung pinang Desa Sambiki Kecamatan Morotai Timur (Mortim).
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Morotai, Suhari Lohor, kepada media ini, Jum’at (13/05/2022).
Sebelumnya, kata Suhari, bahwa penambangan pasir oleh salah satu persuhaan besar di lokasi tanjung pinang itu sudah disampaikan ke DLH Morotai. Namun hingga kini tidak ditindaklanjuti.
Bahkan, Kata dia, soal penambangan pasir di tanjung pinang oleh salah satu perusahan besar di Morotai itu sudah pernah dibahas di tingkat komisi II.
“Kami sudah merekomendasikan kepada dinas DLH supaya melakukan penutupan, akan tetapi dalam pelaksanaan sampai hari ini masih ada penambangan,”ungkap kesalnya.
Dirinya juga menilai bahwa DLH Morotai tidak memiliki taji karena DLH hanya mampuh menegur dan membatasi para pengambilan pasir yang bersifat kecil-kecilan, sementara pengambilan pasir dengan menggunakan Eksa milik salah satu perusahan, DLH mala lebih memilih diam.
“Tapi begitu pada porsi yang besar seperti perusahan yang ada sekarang kelihatan DLH takut,”ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut sudah semestinya di tindak oleh DLH Morotai, karena dilokasi tersebut sudah sangat parah dan mengakibatkan tanaman warga disekitar lokasi itu terkena abrasi.
“Di lokasikasi Tanjung Pinang itu sudah para sekali, saya orang pertama saya ngotot, dari sekian lama petani yang ada dilokasi Itu sudah banyak pohon kelapa dan tanaman-tanaman lain yang produktif sudah banyak yang tumbang,”kesalnya.
Untuk itu, Ia meminta kepada dinas DLH supaya bersikap tegas dalam kasus penambangan pasir, sehingga masyarakat tidak resah. Jika tidak di tindak oleh DLH maka pihaknya akan memanggil tegas instansi terkait diantarnya, DLH, Kades Sambiki dan Camat Morotai Timur.
“Kami aka panggil pak Camat, pak Kades serta dinas DLH untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut,”tegasnya. (lud)