TOBELO, HR — Staf Khusus (Stafsus) Bupati Halmahera Barat, Afandi Hi Kader, menyoroti gerakan aksi yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengatasnamakan masyarakat Halmahera Utara ke lokasi perusahan tambang emas PT Tri Usaha Baru (TUB) yang terletak wilayah Loloda perbatasan Kabupaten Halmahera Utara dengan Kabupaten Halmahera Barat.
Selain itu, kata Afandi ada juga pernyataan dari Ketua KNPI Halmahera Utara yang menyatakan akan memblokir akses ke PT TUB merupakan tindakan dan sikap yang keliru.
“Hal itu dikarenakan tidak ada campur tangan PT TUB maupun Pemda Halmahera Barat terkait penahanan dan penetapan tersangka tujuh masyarakat Halmahera Utara oleh Polres Halmahera Barat,” ujar Afandi Hi Kader melalui keterangan pers, Jumat (29/08/2025).
Menurut Afandi, tujuh orang itu, ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penambangan illegal. Itu dulu yang harus diluruskan.
” Nah atas dasar apa demonstrasi dilakukan di wilayah pertambangan PT TUB, Saya menduga, ada upaya politisasi melalui gerakan tersebut untuk memperoleh akses ke PT TUB.” ujarnya.
Dia bilang, hal yang perlu diketahui oleh para pendemo dan KNPI Halmahera Utara bahwa sudah ada kesepakatan bersama antara pemerintah Halmahera Utara dan Halmahera Barat bersama Pemda Provinsi Maluku Utara, supaya tidak dilakukan demonstrasi di wilayah lingar tambang.
” Karena hal ini akan mengganggu proses produksi di PT TUB, ” ucapnya.
Selain itu, tambah Afandi, perlu juga dipahami bahwa izin usaha dan aktivitas PT TUB berada di wilayah Halmahera Barat sehingga kelompok kepentingan yang mengatasnamakan masyarakat Halmahera Utara tidak mempunyai legitimasi secara politik dan moral untuk melakukan demonstrasi di wilayah halmahera Barat.
” Saya mengecam tindakan demonstrasi apapun yang dilakukan di wilayah PT TUB dan terkait penahanan 7 warga Halmahera Utara oleh Polres Halmahera Barat.” tegasnya.
Dia pun mengingatkan bahwa sebagai warga Halmahera Barat juga akan mengkonsolidasikan seluruh masyarakat lingkar tambang untuk melakukan perlawanan terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pihak manapun.
Meski begitu, agar tidak terjadi hal-hal yang menimbulkan korban, Arfandi menyarankan kepada para pihak yang berkepentingan yang membawah-bawah nama tujuh tersangka agar melakukan demonstrasi atau aksi di Polres Halmahera Utara atau Polda Maluku Utara sehingga tidak memantik konflik horisontal yang lebih luas (*)























