Stefi – Djasmin Kantongi Rekomendasi, Begini Penjelasan Ketua DPC Hanura Halmahera Utara

  • Whatsapp

TOBELO, HR — DPP Partai Hanura memberikan surat rekomendasi berupa surat tugas kepada Matheus Stefi Pasimanjeku dan Djasmin Raimu sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara periode 2024-2029  yang bakal diusung pada pemilihan kepala daerah Halmahera Utara.

Surat rekomendasi dengan nomor RK/105/ DPP-HANURA/V/2024 tertanggal 24 Mei 2024 ditandatangani oleh Ketum Oesman Sapta dan Sekjen Benny Rhamdani.

Ketua DPC partai Hanura kabupaten Halmahera Utara, Sahril Hi Rauf mengatakan hingga penutupan pendaftaran, panitia penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara hanya menerima tiga berkas pendaftar, yaitu Janlis Gihanua Kitong, Tonny Laos dan Heriyantho Tantri.” Ketiga bakal calon ini sudah mengikuti fit and propertest, di DPD partai Hanura Maluku Utara,” katanya, Rabu (29/05/2024).

Menurut Sahril, ketiga bakal calon bupati yang telah ikut uji kelayakan ini punya peluang untuk mendapatkan rekomendasi dari partai Hanura, ” Jadi sudah selesai saya konfirmasi, rekomendasi itu belum final jika mendapat partai pendukung yang lain untuk memenuhi syarat pencalonan, karena itu, bagi calon yang lain memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan rekomendasi, tentunya dengan syarat yang sama yaitu bakal bakal calon Bupati dan atau wakil Bupati harus  mendapatkan rekomendasi dari partai politik lainnya sebagai syarat keterpenuhan pendaftaran di KPU nanti .”jelasnya.

Sahril yang juga ketua Komisi III DPRD Halmahera Utara ini bilang proses penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Organisasi (PO), karena itu, jika ada calon yang tidak mengikuti mekanisme tapi mendapatkan rekomendasi maka akan disampaikan ke DPP, ” Ya mungkin dari DPP tidak tahu sehingga menggeluarkan rekomendasi tapi kalau ada kebijakan lain bisa mendaftar di DPP dari awal sudah di beritahukan sehingga kami juga menyampaikan bahwa pendaftar bisa secara umum, tapi yang pasti kami laksanakan penerimaan pendaftaran sesuai PO partai” bebernya.

Untuk di ketahui, Rekomendasi ini dipergunakan untuk, melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal partai Hanura, kemudian melakukan komunikasi dengan pihak eksternal partai Hanura dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan kepala daerah atau membangun dengan partai koalisi untuk memenuhi minimal syarat pencalonan untuk mendaftar di KPU, selanjutnya calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dukungan partai minimum koalisi maka surat rekomendasi dinyatakan tidak berlaku, surat rekomendasi itu juga menegaskan batas waktu sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 24 Juni 2024 (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.