TERNATE,HR–Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, darat dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan, kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian atau Lembaga.
Namun dengan berlakunya surat edaran ini, maka surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sekertaris Covid-19 Kota Ternate, Ichsan Hamzah mengatakan, tertanggal 8 Maret regulasi peraturan perjalanan dalam negeri sudah berubah, menindaklanjuti hasil rapat terbatas presiden bersama Kementerian Kemaritiman dan Kepala BNPB. Dalam aturan terbaru perubahan tidak terlalu signifikan hanya terkait kewajban yang awalnya PCR dan antigen sudah ditiadakan. Namun dengan perubahan ini, protokol kesehatan tetap dikedepankan.
“Tindaklanjuti Satgas Kota Ternate dalam menindaklanjuti edaran tersebut sebelum surat edaran keluar, kita sudah melakukan penempatan personil di pos – pos pintu masuk yakni bandara, Pelabuhan A Yani dan Pelabuhan Ferry. Personil yang ditempatkan di pos – pos tersebut awalnya sesuai regulasi terdahulu, tetapi kita sampai pada pemeriksaan antigen dan PCR,” jelasnya, Selasa (7/3/2022).
Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres bahwa pihaknya tidak menarik personil yang ditugaskan di lapangan, namun tugas mereka kembali mengecek vaksin.
Kata dia, syarat vaksin menjadi syarat mutlak, kalau sudah vaksin lengkap tidak wajib menunjukan hasil antigen dan PCR. Kalau belum vaksin kewajibannya harus melakukan antigen dan PCR.
Ichsan menambahkan, dengan perubahan regulasi Pemkot, pihaknya berharap ke warga yang belum vaksin diharapkan tetap datang ke tempat pelaksanaan vaksin, karena proses tetap dijalankan.
“Kami berharap penurunan kasus untuk dua hari terakhir kemarin, di tanggal 6 Maret tidak ada tambahan kasus. Kita harap walaupun dengan peningkatan kesembuhan dan menurun angka positif, jadi kita tetap waspada,” pungkasnya.(nty)