Tahap II,  Kasus Penganiayaan di Igobula Masuk Kejari Halmahera Utara

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara menyerahkan menyerahkan tersangka kasus dan barang bukti dugaan tindak pidana kekerasan bersama sama terhadap orang atau penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Jumat (27/10/2023).

Berkas yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 itu, diterima oleh Jaksa muda Rizky Septriananda, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tersangka Ilham Hi Taib alias Ilham (25) warga desa Igobula kecamatan Galela Selatan.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Muhammad Zulfikar Iskandar, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU M. Thoha Alhadar, M.Si mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B – 1190/Q.2.12/ Eku.1/10/ 2023, tanggal 26 Oktober 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21). ” Penyidik telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti sebilah parang kepada jaksa penuntut umum,” kata Kasat Reskrim IPTU M. Thoha Alhadar, M.Si, Jumat (27/10/2023).

Mantan Kasat Polairud Polres Halmahera Utara menyebutkan dalam perkara tindak pidana kekerasan secara bersama sama atau penganiayaan ini, penyidik menerapkan pasal 170 ayat (2)  atau pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Seperti diketahui, peristiwa ini terjadi pada hari minggu tanggal 27 Agustus pukul 23.00 Wit, saat itu korban FDD alias Firsal (18) dan saksi-saksi sedang duduk-duduk di lapangan sepak bola Desa Soakonora Kecamatan Galela Selatan berselang 1 satu jam kemudian ke 2 tersangka datang dengan mengendarai motor lalu salah satu pelaku ILHAM turun kemudian menuju ke arah korban dan saksi kemudian menanyakan keberadaan ARJUN sedangkan tersangka lainnya kembali mengendarai motor kembali ke arah barat kemudian korban dan saksi-saksi lain menjawab pertanyaan tersangka ILHAM bahwa tidak melihat ARJUN kemudian tersangka menyampaikan bahwa ” kalian kemarin yang memukul saya di acara pesta” lalu korban dan saksi mengatakan bukan mereka yang memukul tersangka kemudian korban dan saksi-saksi mengantar tersangka untuk pulang ke Desa Igobula, dan saat tiba disimpang tiga tugu Soakonora, tersangka mengambil parang yang di pegang oleh tersangka lain yaitu FAISAL alias AL melihat tersangka memegang parang dan mengejar korban dan saksi-saksi kemudian korban lari berjarak kurang lebih 10 meter korban terjatuh ke badan aspal kemudian tersangka menebaskan parang ke arah belakang korban yang mengenai punggung kiri korban sebanyak 1 kali kemudian korban berdiri lalu tersangka menebaskan kembali parang yang di pegang ke arah tangan kanan akan tetapi tidak mengenai korban setelah tersangka menebas korban tersangka kemudian melarikan diri (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *