TERNATE,HR—Setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan menetapkan besaran Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2024.
UMK Kota Ternate tahun 2023 ini berjumlah Rp 3.016.000 dan ini paling tertinggi dari 10 Kabupaten Kota di Maluku Utara. Selanjutnya di tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kota Ternate menargetkan akan naik 6,19 persen atau naik senilai Rp 140.000.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate, Nuraini Nawawi menyatakan, kenaikan ini juga berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan Dewan Pengupahan.
“Kita sudah usulkan pada tanggal 23 November sebelum tanggal penutupan 27 November lalu kepada Gubernur Maluku Utara, jadi tinggal kita menunggu informasi dari Gubernur Maluku Utara,” kata Nuraini, Jumat (08/12/2023).
Nuraini menambahkan, dari hasil kesepakatan itu, upah minimum di tingkat Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 3.200.000, maka yang diusulkan untuk Kota Ternate sebesar Rp 3.250.000.
“Jadi mengalami sedikit kenaikan dibandingkan tahun 2023. Apabila sudah ditetapkan Gubernur Maluku Utara, maka langsung dibuat Surat Keputusan (SK) oleh Wali Kota Ternate,” tutupnya.(nty)