TOBELO, HR — Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Halmahera Utara resmi menghentikan penanganan kasus dugaan politik uang yang diduga melibatkan anggota DPRD Halmahera terpilih Mariane Priska Tajibu.
Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris menjelaskan bahwa kasus ini dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur pidana politik uang.
” Jadi kasus ini di hentikan karena berdasarkan keterangan ahli, yakni ahli Pemilu dan ahli pidana itu tidak memenuhi unsur pidananya, dengan demikian terlapor dari kasus tersebut tidak di tetapkan sebagai Tersangka dan kasus tersebut di hentikan karena keterangan ahli tidak memenuhi unsur pidana atas pasal yang disangkakan. Seperti keterangan yang bersangkutan harus menunjukkan adanya ajakan atau pengaruh untuk memilih salah satu pasangan calon ” ujar Ahmad Idris, Senin (04/11/2024).
Ahmad menambahkan bahwa kurangnya bukti permulaan yang cukup juga menjadi alasan kuat untuk menghentikan kasus ini. Meskipun ada bukti berupa foto namun keterangan menyatakan bahwa bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya tindak pidana politik uang.
” Berdasarkan dengan hasii pemeriksaan ahli pidana dan ahli pemilu bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidananya, kemudian dilakukan gelar perkara di Sentra Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan diputuskan dihentikan atau SP3, ” jelasnya.
Meskipun kasus ini dihentikan, Ahmad berharap kejadian serupa tidak terulang dan kampanye berjalan sesuai aturan demi menjaga kondusivitas Pilkada di kabupaten Halmahera Utara tahun 2024.
sementara itu, Koordinator Gakkumdu Jenfanher Lahi menambahkan dalam konteks Hukum Acara Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penghentian suatu perkara yang suda dalam tahapan penyidikan itu merupakan kewenangan hukum dari penyidik. “Jadi penyidik sudah bekerja dan kemudian sudah menghubungi ahli pidana dan ahli pemilu, namun keterangannya tidak memenuhi unsur, sehingga keputusan kami, di rapat Gakkumdu bukan keputusan subjektif tapi keputusan objektif sesuai dengan ketentuan, dan prosedur yang kami jalankan.” jelasnya.
Seperti diketahui, Anggota DPRD Halmahera Utara terpilih periode 2024-2029, Mariane Priska Tajibu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, pada Selasa 15 Oktober 2024.
Dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu oleh M. Rizal Gafur. Bahwa diduga Mariane Priska Tajibu merupakan salah satu tim sukses pasangan calon Bupati Halut nomor urut 2. Berdasarkan dari temuan, sebagaimana pada laman akun facebook atas nama “Priska Tadjibu”.
Dilansir dari postingan facebook tersebut, Mariane Priska Tajibu diduga memberikan atau membagikan suatu materi tertentu (tongkat bagi seorang disabilitas) kepada warga yang diduga masyarakat asal Kabupaten Halmahera Utara.
Tidak hanya itu dalam postingan juga terlihat baik terlapor maupun dua orang yang dikunjungi tersebut mengangkat 2 jari yang bertujuan memilih pasangan nomor urut 2, Steward soenpiet dan Maskur Abdullah dengan jargon SMARTSMART (man)