Tak Sesuai RAB, HPMS Minta Polda dan Kejati Lidik Proyek Jalan Menaluli-Trans Modapuhi

  • Whatsapp

SANANA,HR—-Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Kepulauan Sula, meminta Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, untuk menyelidiki pekerjaan jalan Menaluli-Trans Modapuhi. Pasalnya, yang dikerjakan PT. Hidayah Bersama Mandiri tidak sesuai RAB.

Menurutnya, proyek pekerjaan peningkatan jalan Menaluli-Trans Modapuhi, dianggarkan pada Dana Alokasi Kusus (DAK) tahun 2021, dengan besar anggaran Rp,7.529,000,982. Nomor kontrak :36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021. Yang dikerjakan oleh PT. Hidayah Bersama Mandiri, dengan pekerjaan 210 hari kelender, diduga bermasalah karena proyek tersebut RT tidak sesuai RAB.

“Kita berharap agar penegak hukum yakni Polda dan Kejati Malut segera meneyelidiki proyek peningkatan jalan tersebut, sebab kami menduga pekerjaan tidak sesuai RAB,”ungkap Ketua HPMS, Halim Umafagur, kepada media ini, Senin (23/5/2022).

Informasi yang dihimpun media, Komisi III DPRD Kepulauan Sula memanggil Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) terkait pekerjaan peningkatan ruas jalan Minaluli-Trans Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, yang diduga bermasalah.

Tidak hanya Dinas PUPRPKP, pihak pelaksana pekerjaan juga dipanggil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di gedung DPRD, Bukit Harapan, Desa Pohea.

Dalam RDP itu terungkap, bahwa pekerjaan peningkatan ruas jalan senilai 7,4 miliar melalui anggaran DAK 2021 dengan Nomor kontrak: 36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021, tertanggal 14 Mei 2021, ada permasalahan sekitar 400 meter dan potensi dilakukan pembongkaran.

Permasalahan ini disinyalir karena pihak pelaksana pekerjaan tidak menggunakan material sesuai yang tertuang dalam rencana anggaran belanja (RAB).

Ketua Komisi III DPRD Sula, Lasidi Leko, mengatakan bahwa dalam RDP itu pihak ketiga mengakui sepanjang 400 meter bermasalah, karena menggunakan material yang tidak sesuai RAB.

“Jika ini benar, maka Kami DPRD Komisi III akan merekomendasikan untuk dilakukan pembongkaran,” katanya, seperti dikutip dari laman penamalut.com.

Menurut Lasidi, pekerjaan peningkatan ruas jalan Minaluli-Trans Modapuhi itu sepanjang 4,1 kilo. Sementara yang baru dikerjakan sekitar 2,8 kilo, dengan anggaran yang sudah dicairkan sebesar 70 persen dari nilai kontrak.

”Rencana Selasa depan, Komisi III akan turun lapangan melakukan krosscek. Jika terbukti, maka harus dibongkar,” tegas Ketua DPC PBB Sula itu.

Hingga berita ini dipublikasi, pihak terkait yakni, Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula, melalui Dinas PUPR dan pihak kontraktor belum dapat dikonfermasi labih lanjut.(bud)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *