TERNATE,HR—-Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menanggapi pemberhentian aktivtas tambang rakayat di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara beberapa waktu lalu.
Iqbal menyampaikan partainya mengingatkan kepada para pejabat ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota termasuk aparat penegak hukum di Malut tidak melakukan tindakan yang mengancam terhentinya aktivitas pertambangan rakyat di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan selama tidak merusak lingkungan dan hutan.
“Bahwa hak wilayah rakyat, tanah adat rakyat, terlebih lagi pertambangan rakyat yang tidak merusak lingkungan ,hutan dan dikerjakan secara turun-temurun dan direstui oleh kesultanan adalah hak rakyat,” kata Iqbal kepada wartawan, Minggu (3/04/2022)
Dirinya berharap, korporasi besar didaerah itu tidak menggunakan tindakan-tindakan liar yang merugikan rakyat Pulau Obi. Sebab,pertambangan rakyat adalah hak wilayah rakyat ,tanah adat rakyat yang kesemuanya milik rakyat.
“Apabila ada perusahaan maupun korporasi atau perusahaan domestik besar yang ingin menguasai pertambangan raktyat di Obi maka partai buruh akan melakukan advokasi,” tegas dia.
Langkah advokasi yang diambil partai Buruh, kata Iqbal ialah melakukan konsultasi ke komisi III dan Komisi IV DPR-RI soal pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) untuk memanggil aparat hukum,pejabat pemerintah yang mengganggu Wilayah Pertambangan Rakyat atau (WPR) di Pulau Obi.
Tak hanya itu, partai yang dinakodainya akan melaporkan masalah tersebut ke Komisi Nasional Hak Assasi Manusia (HAM) bila terjadi potensi pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan –perusahaan besar disana.
“Langkah hukum dan advokasi akan kita kedepankan ketimbang langkah memicu kekerasan. Partai buruh akan surati presiden Jokowi agar menjadi perhatian. Jangan kemudian kasus Wadas di Jawa Tengah terjadi kembali di Obi, dimana rakyat berhadapan dengan aparat hukum, padahal itu adalah tanah rakyat yang sudah puluhan tahun bahkan ratusan tahun digarap,”jelasnya.
Ia menambahkan, masalah tambang di Obi sudah menjadi perhatian tingkat nasional. Dirinya menilai pemasangan (Police-line) dan penutupan aktifitas tambang rakyat sepihak oleh Sub Dit 4 Krimsus Polda Malut merupakan sebuah pelanggaran.
Sebelumnya pada tanggal 4 Maret 2022 lalu Penyidik Direskrimsus Polda Malut diketahui melakukan pemasangan garis batas polisi di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Anggai ,Pulau Obi. Langkah itu dilakukan lantaran wilayah tersebut dinilai tumpah tindih dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amazing Tabara dan hutan produksi.
Sementara itu Bidang Divisi Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil saat dikonfirmasi membenarkan pemasangan garis batas polisi dan penutupan aktivitas sementara tambang tersebut oleh penyidik Krimsus,langkah itu dilakukan karena pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) disana diduga beroprasi hingga keluar dari wilayah perizinan yang ditetapkan.
“Iya hasil pengecekan dan penyelidikan dilapangan,bahwa mereka bekerja di luar IPR tempat pengelolaan berada hingga masuk ke area hutan produksi (HPK),”kata Michael.(red)