TERNATE, HR – Penambahan insentif Ketua RT/RW direncanakan Tahun 2024 oleh Pemerintah Kota Ternate. Dimana, keterlibatan Ketua RT/RW ini dalam rangka penanganan sampah.
Sebelum itu, Pemkot Ternate melengkapi armada pengangkut sampah baik itu roda empat, roda tiga dan Satuan Tugas (Satgas) pengangkut sampah.
Tak hanya itu, Pemerintah akan membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penanganan Sampah. Perwali tersebut, juga dicantumkan pembayaran iuran Rp 20.000.
Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman meminta RT/RW juga masuk dalam penanganan sampah, sehingga insentif mereka ditambahkan pada Tahun 2024.
Dikatakannya, Tahun 2023, Pemerintah Kota Ternate menambahkan motor viar roda tiga 50 unit untuk Kelurahan yang belum mendapatkan armada pengangkut sampah. Kemudian, armada yang dianggarkan melalui Dana Intensif Daerah (DID) diantaranya, tiga unit dump truck, tiga unit amrol roda tiga dan mobil sampah jenis L300.
“Kalau itu sudah terdistribusi dan Satgas sudah bertugas pada tempatnya dan TPS (Tempat Pembuangan Sampah) sudah terpenuhi baru kita kenakan Rp 20 ribu,” sebutnya, pada Senin (8/5/2023) kemarin.
Selain itu, konsekuensi penagihan Rp 20 ribu kepada masyarakat harus berbanding lurus dengan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Jangan sampai kita melakukan penagihan tetapi sampah tidak pernah diangkut, ini yang menjadi permasalahan. Jadi kita matangkan terlebih dahulu pada level RT/RW,” pungkasnya.(nty)