TOBELO, HR — Keluarga salah satu calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara daerah Pemilihan Halmahera Utara-Morotai dari partai Ummat mengeluh. Lantaran anak mereka didaftarkan sebagai Calon Legislatif (Caleg) tanpa sepengetahuannya dan keluarga.
Anak mereka terdaftar sebagai Caleg nomor urut 3 atas nama Jaenab Sikunyir itu, baru diketahui sebagai Caleg Provinsi Maluku Utara, setelah mendapat informasi saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU.
Irham Sikunyir mengatakan bahwa ponakannya itu, tidak mengetahui bahwa ia didaftarkan sebagai calon anggota DPRD provinsi Maluku Utara dari Dapil Halmahera Utara-Morotai, ” Jadi saat, kami dapat informasi, nama ponakan kami masuk dalam Daftar Calon Tetap dari partai UMMAT, lalu kami menghubunginya, dia menjawab tidak tahu kenapa namanya masuk sebagai Caleg,” ungkap Irham Sikunyir, Sabtu (04/11/2023).
Menurut pengakuan dari ponakannya, bahwa ada pengurus dari Partai UMMAT yang kebutulan menghubunginya untuk di minta sebagai saksi nanti pada pemilu akan datang, ” Sesuai keterangan dari ponakan saya, bahwa mereka minta ijasah kartu KK dan dokumen lainnya untuk di siapkan menjadi saksi dari partai, tapi tiba-tiba namanya masuk dalam DCT,” ujarnya.
Irham bilang keluarga yang ada di Galela sangat kaget ketika mendengar informasi, ponakannya masuk dalam DCT pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2023, ” Makanya, keluarga besar tidak terima, karena sudah tanyakan ke ponakan kami, dan dia menjawab dia juga tidak tahu kalau namanya dimasukan sebagai Caleg,” katanya.
Karena itu, ia meminta kepada pengurus partai UMMAT bisa dapat bertanggungjawab dengan apa yang sudah terjadi,” Intinya kami keluarga sangat kecewa,” tegasnya (man).