TOBELO, HR — Tim Sat Narkoba Polres Halmahera Utara Polda Maluku Utara mengamankan seorang warga desa Togawa kecamatan Galela Selatan berinisial MK alias Mario (31) usai menanam 3 batang pohon ganja di perladangannya (Kebun Mina) yang berada di Desa Togawa, Selasa (25/11/2025).
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasat Narkoba, IPTU Sudomo Latani menjelaskan kronologinya pada hari selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 02.40 wit. Tim opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki lahan ganja bertempat di lokasi (kebun Mina) Desa Togawa, kecamatan Galela Selatan Halmahera Utara.
” tim Opsana Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan medapat nama pemilik lahan itu berinisial MK,” jelasnya. Selasa (25/11/2025).
Tim Opsnal kemudian melakukan kordinasi dengan kepala Desa Togawa dan dua orang perangkat desa untuk bersama-sama turun di TKP ladang ganja milik terduga MK.
” Dalam pengecekan lahan tersebut di temukan 3 pohon Narkotika jenis Ganja yang berukuran 1.7cm dan 2 meter lebih berada di lahan milik terduga MK,” ujarnya.
Setelah itu, tim Opsnal menuju rumah terduga namun info yang di dapat bahwa terduga sementara berada di RSUD Tobelo karena anaknya lagi sakit,
” Kami menuju RSUD Tobelo dan melakukan kordinasi dengan petugas selanjutnya tim langsung mengankan pelaku dan membawa ke Mapolres Halut untuk di mintai keterangan,” katanya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba bilang dari hasil interogasi awal oleh penyidik Sat ResNarkoba dan diperoleh keterangan bahwa pada bulan Februari 2025 terduga pelaku menerima kiriman paket via kantor pos dari salah satu Napi Narkotika di Lapas Ternate inisial HT alias EBES dengan berat Neto 7 Ons kemudian terduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja itu sambil mengumpulkan biji Ganja.
“Terduga membawa biji ganja tersebut ke lokasi kebun Mina dan menghambur biji ganja lalu membiarkan selama 3 hari, setelah biji ganja tersebut muncul tunas selanjutnya terduga memindahkan sesuai jarak tanam,” Bebernya.
Terduga merawat tanam ganja selama 7- 8 bulan, kemudian melakukan pemanenan dan menggantungkan hasil panen tersebut di tempat yang tidak terkenal hujan sampai ganja tersebut kering,
” Selanjutnya terduga melakukan pengemasan Narkotika jenis ganja tersebut di dalam bungkusan klip (kertas obat ) dan siap di edarkan, terduga juga menambahkan bahwa waktu panen Narkotika tersebut pada akhir September 2025,” terangnya.
IPTU Sudomo juga mengatakan penyitaan barang bukti dengan cara mencabut langsung ganja tersebut yang di saksikan langsung oleh Kades dan para perangkat desa.
” Barang bukti yang diamankan berupa
3 pohon diduga narkotika gol 1 jenis ganja, 9 buah kertas plastik warna hitam, buah HP Merek OPO A18 warna biru dan 1 buah dompet kulit warna coklat,”pungkasnya (*)






















