LABUHA HR— Sebanyak 37 Aparatur sipil negara (ASN) kabupaten Halmahera Selatan dijatuhi sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, sejumlah ASN tersebut terbukti terlibat politik praktis sejak tahun 2018, 2019 hingga 2020.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan daerah (BKPPD) Fajri Kambey, saat ditemui di kantor DPRD Halsel Selasa (08/06/2021). Fajri mengaku sanksi yang diberikan beragam, ada ringan dari permintaan maaf lewat media, penundaan kenaikan berkala satu tahun hingga terberat penundaan pangkat satu tahun.
“Dari 37 ASN pelanggaran beda – beda, dari like status Pilkada, politik praktis dan ada yang angkat jari nomor urut Cakada, SK sudah diberikan tembusan ke mereka, sanksi ini ditindaklanjuti Bupati terdahulu, sabab kejadian dari 3 tahun belakangan namun sidang kode etik tahun 2021. Ada juga yang hadir dan minta maaf dalam sidang virtual,”jelasnya . (echa)