Terdakwa Kasus Tindak Pidana Pemilu Ditutut Penjara Selama 1 Tahun 4 bulan

  • Whatsapp

TOBELO, HR—– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Halut) menuntut hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa Jamaluddin Palaruy alias UDIN (49), warga desa Supu kecamatan Loloda Utara kabupaten Halut atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu bupati dan wakil bupati Halut tahun 2020.
JPU menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 198A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
” Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan dengan perintah agar segera di lakukan penahanan dan denda sebesar Rp 12.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan, ” Kata Prastiyo Pristanto saat membacakan tuntutan di PN Tobelo, Kamis (24/06/2021).
Barang Bukti berupa, Sebuah Flash Disc Merk Cruzer Made In China warna hitam merah Kapasitas ruang penyimpanan 2GB (Dua GigaByte) berisi Dokumentasi Visual/Gambar Potret dan Audio Visual yang diantaranya, 3 Dokumentasi Visual/ Potret Dokumen Ci Plano yang dalam keadaan robek; 1 (Satu) video rekaman perbuatan pengrusakan Lembar Ci Plano oleh JAMLUDIN PALARUY Alias UDIN di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdurasi 07.11m/d (Tujuh menit 11 detik), 3 Lembar C1 Plano TPS 1 Desa Supu dalam keadaan rusak, terdapat banyak lipatan bekas diramas hingga kusut. Dikembalikan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Halmahera Utara. “Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp 5000,” ucapnya.
JPU dalam tuntutan juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan yaitu Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara, mengakibatkan
Penyelenggara terhambat dalam menjalankan tugasnya, sedangkan yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan Terdakwa terus terang dan menyesali akan perbuatannya; ” JPU berharap majelis hakim dalam perkara ini dapat memutuskan perkara ini sesuai tuntutan.” ujarnya.
Terhadap tututan itu, kuasa hukum terdakwa, Sodikin Teky langsung menyampaikan pembelaan (pleidoi) yang intinya meminta keringanan hukum terhadap terdakwa, ” Kami tetap pada pembelaan meminta majelis hakim agar bisa meringankan hukuman terhadap terdakwa,” katanya.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Sugeng Harsoyo didampingi hakim anggota Hendra Wahyudin dan Mohammad Salim Hafid kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada hari Senin (28/06/2021) dengan agenda pembacaan putusan.
Seperti diketahui, Peristiwa ini terjadi pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Halmahera Utara tahun 2020, Rabu 28 April 2021 lalu, sekira pukul 15.00 wit bertempat diruang kelas Sekolah Dasar desa Supu, yang dijadikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 01, terdakwa JP alias UDIN diduga melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya saat penghitungan suara sehingga kegiatan terhenti dan tidak dapat dilanjutkan lagi selanjutnya penghitungan dilanjutkan di KPU Kabupaten Halut (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.