TOBELO, HR— Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara mengamankan seorang lelaki yang sempat diduga sebagai penculik anak desa Wosia kecamatan Tobelo Tengah kabupaten Halmahera Utara, Senin (30/01/2023) lalu.
Berdasarkan identitas yang ditemukan petugas, orang tersebut bernama Ambbo Assa alias SAE warga dusun Kae, desa Wawangrewu kabupaten Tana Sitolo Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
” Setelah kami konfirmasi dengan pihak Polres dimana terduga ini tinggal dan mendapatkan informasi bahwa orang tersebut merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kami juga sudah memeriksakan terduga ke dokter,” Jelas Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Elvin Septian Akbar, saat Press Confreance di Mapolres Halmahera Utara, Rabu (01/02/1023).
Selain itu juga Kapolres mengatakan pihak keluarga terduga juga menyatakan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2015, namun belum mengantongi kartu kuning,” Jadi tidak benar orang tersebut merupakan pelaku penculikan anak, dan hingga saat ini, kami belum menemukan kejadian penculikan anak,” ujarnya.
Menurut Kapolres, bahwa terduga sampai ke Tobelo Halmahera Utara setelah berangkat dari Wajo kemudian ke Manado Sulawesi Utara, ” terduga sempat juga di amankan di Sofifi,” ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Elvin Septian Akbar menambahkan bahwa penyelidikan terhadap laporan warga adanya dugaan kasus penculikan anak sejak tanggal 30 Januari 2023, ” Hasil penyelidikan, keterangan terduga berubah-ubah dari tujuan menyusul adiknya ke Gorontalo, mau membawa Bus ke Bitung tersesat hingga mengubah uang mainan menjadi asli di kota Manado,” jelasnya.
Terduga juga kata Elvin menjelaskan bahwa ia berangkat dari Sengkang kabupaten Wajo menuju Manado sejak tanggal 22 Januari 2023 dan melanjutkan perjalanan laut dengan KM Barcelona tiba di Ternate tanggal 29 Januari 2023, kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Tobelo menggunakan kapal Fery dan menumpangi mobil lintas dan turun di pasar Wosia kecamatan Tobelo Tengah, dengan tujuan berjualan untuk mendapatkan uang agar bisa menyusul saudaranya di Bitung,”
Selanjutnya terduga, menjual sabun merek So Klin kepada pedagang di pasar dan melihat leher dari pedagang tersebut sakit Gondok kemudian terduga merasa kasihan dan memberikan uang mainan sebesar Rp 150 ribu, ” Pedagang tersebut merasa di tipu oleh terduga dengan uang tersebut sehingga terduga diamuk massa dan kemudian isu berkembang bahwa terduga telah melakukan pencurian anak,” jelasnya.
Kasat Reskrim mengatakan untuk sementara terduga diamankan di Mapolres Halmahera Utara, dan selanjutkan akan di pulangkan ke kampung halamannya, ” Pihak keluarga terduga tidak mampu untuk membiayai kepulangan terduga, sehingga kami akan berkoordinasi dengan Paguyuban KKSS yang ada di Halmahera Utara, untuk membantu memulangkan terduga,” pungkasnya
Barang bukti yang di bawah terduga, dompet, KTP atas nama Mirna dan Iswandi, NPWP atas nama Liemens Tineke, Kartu GraPari atas nama Ucok, 2 buah ATM BRI, kartu kandidat Caleg, SKPD atas nama Sulaiman, Formulir STCK, 1 buah brosur mobil, 1 buah pulpen, 1 buah HP rusak merek ALDO, 2 buah baterei HP, 2 buah cincin, 8 lembar slip setoran Mandiri, 8 buah gelang imitasi, 1 set kunci, uang mainan dari nominal Rp 1000- hingga Rp 100.000 sebanyak Rp 5.435.000 serta uang tunai Rp 48 ribu (man)?