Terekam CCTV Saat Pancuri, Empat Pelaku di Ternate Diamankan Polisi

  • Whatsapp

TERNATE,HR—Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara berhasil mengamankan empat pelaku dugaan tindak pidana kasus pencurian disalah satu Tokoh Sembako di Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah Jum’at (11/2/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun media ini bahwa empat pelaku pencurian yang diamankan pada hari Senin 14/2/2022) dilokasi berbeda beda kemudian mereka lalu digiring menuju Polres Ternate.

Untuk inisial DN ditangkap di Kelurahan Jati, CI di Kelurahan Kastela, JL di Benteng Orange Kelurahan Gamalama dan RI di Kelurahan Kampong Pisang.

Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Dwi Hindarwana membenarkan ada penangkapan empat pelaku dugaan kasus tindak pidana pencurian.

Kronologis awal pihaknya mendapatkan informasi dari Unit Resmob Subdit III Ditreskrimum pada Jum’at 11 Febuari 2022 sesuai perekaman kamera CCTV yang sudah diviralkan oleh masyarakat di media sosial. Setelah pihaknya mendapatkan informasi Tim Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan orang-orang yang ada di dalam kamera CCTV tersebut, kemudian para pelaku berhasil diamankan.

Selain para pelaku diamankan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil dimankan dalam penangkapan tersebut yaitu 1 unit sepeda motor digunakan saat mencuri, kemudian handphone 3 unit. Sementara, uang sebesar Rp 5 juta diketahui sudah dipakai habis.

Atas perbuatan itu mereka dikenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Perkembangan kasus lanjutan nanti kami sampaikan,”ujarnya. (bull)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.