TOBELO, HR — Sidang perdana perkara lahan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri kabupaten Pulau Morotai ditunda oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Azharul Nugraha Putra Paturusi, S.H.. ” Sidang kita tunda, karena tergugat II yaitu pihak Kepala Cabang Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Maluku Utara di Morotai tidak hadir tanpa alasan,” kata Asharul, Selasa (23/10/2024).
Dengan tidak hadirnya pihak termohon ini kata Asharul, maka masih ada kesempatan lagi bagi tergugat II. Untuk itu ucap Asharul pihaknya akan kembali mengundang pihak tergugat II oleh juru sita, “Sidang kita tunda, kita jadwalkan lagi Senin depan (4/11/2024) pukul 10.00WIT. Pihak tergugat II akan kita undang lagi,” Jelasnya.
Jika disidang kedua pihak tergugat II juga tidak hadir lanjutnya, maka sidang akan tetap dilanjutkan. Sehingga dirinya berharap di sidang kedua nantinya, pihak tergugat II dapat hadir.
“ Sidang tidak dimulai kalau para pihak tidak lengkap, nanti majelis mempertimbangkan, kalau tidak hadir maka dilepaskan haknya, “ ujarnya.
Dijelaskannya, materi gugatan yang disampaikan ke PN Tobelo ini adalah perdata. Terkait perkara lahan di SLB Negeri Morotai.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Jurait Lidawa mengatakan sidang perdana itu, dengan agenda pemeriksaan para pihak yang bersengketa, “ Karena salah satu pihak, yaitu tergugat II tidak hadir maka majelis menunda sidang, “ katanya.
Dia bilang dalam sidang perdana dihadiri, Kabag Tata Pemerintahan Setda Pulau Morotai dan Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Morotai, dan menurut keterangan dari Kepsek SLB bahwa Kepala Cabang Dinas Pendidikan Nasional Maluku Utara tidak hadir karena alasan sakit, ” kami berharap pihak tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya,” pintanl Jurait didampingi Muamar Koda.
Sementara Kabag Tata Pemerintahan Setda Pulau Morotai, Darmin Jaguna belum mau memberikan tanggapan, ” Kami belum bisa memberikan keterangan, ” Ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemilik lahan yang diatasnya dibangun gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Morotai menggugat Pemerintah kabupaten Pulau Morotai secara perdata di Pengadilan Negeri Tobelo.
Langkah hukum yang ditempuh pemilik lahan, Radjak Hi Abdul Muthalib karena sejak tahun 2015 hingga sekarang belum ada penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan.
Pihaknya telah memasukan gugatan di Pengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor perkara : 95/Pdt.G/2024/ PN.TOB. (e-Covrt) Tanggal 15/10/2024.
Menurut Radjak, perkara tersebut sementara berproses di Pengadilan Negeri Tobelo, dengan agenda mediasi mempertemukan pihak penggugat dan tergugat.
Radjak menjelaskan tanah miliknya berukuran 28.492 M2 itu, pada tanggal 15 Oktober 2015, telah terjadi musyawarah dan kesepakatan antara Kabag Tata Pemerintahan Setda pulau Morotai saat itu dijabat oleh Mufti Siruang dkk dan dirinya sebagai pemilik lahan untuk dilakukan ganti rugi atau di bayar tunai guna di bangun ruang belajar baru SLB Negeri Morotai,
Ternyata kesepakatan tersebut tidak menghasilkan sesuatu harapan, karena Kabag Tata Pemerintahan Setda Pulau Morotai sudah terjerat kasus dugaan korupsi pembayaran lahan SLB.
Dia juga mengungkapkan telah mengirim surat ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah kabupaten Pulau Morotai, untuk penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan hanya saja hingga saat ini belum juga ada tanggapan.
Radjak menambahkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Nasional Provinsi dan Kepala. cabang Dikbud provinsi Malut di Morotai sebagai instansi teknis pelaksanaan pendidikan di Maluku Utara harus ikut bertanggungjawab dalam hal pembayaran ganti rugi tanah ini.
Karena itu, Radjak menyampaikan pemberitahuan kepada Pemda Pulau Morotai agar dapat membayar harga tanah dengan hitungan saat ini sebesar Rp 600 juta.
” Kami telah menyampaikan pemberitahuan mulai tanggal 15 Oktober 2024. SLB Negeri Morotai di Joubela dinyatakan di tutup dan melarang sementara waktu untuk tidak melakukan kegiatan proses belajar mengajar sampai selesai pembayaran ganti rugi, oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Spanduk ini jangan coba buka,” tegasnya (man).