Terjerat Kasus Perlindungan Anak, Mantan Kades Wari Ino Terancam 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp

TOBELO, HR—- Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Halmahera Utara telah menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II atas perkara Tindak Pidana Umum Perlindungan Anak yang dilakukan oleh tersangka MT selaku Kepala Desa Wari Ino kecamatan Tobelo yang saat ini telah di nonaktifkan dari jabatannya.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Halmahera Utata pada Rabu (16/2/2022)I, “Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Polres Halut kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Halut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Halut, Ridzky Septriananda, SH, Kamis (17/02/2022).
Menurutnya, setelah menerima tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Halmahera Utara dan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum maka pihaknya segera penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor PRINT-02/Q.2.12/Eku.2/02/2022 tanggal 16 Februari 2022, ” JPU sementara melakukan pemeriksaan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan pada Pengadilan
Negeri Tobelo,” ujarnya
Ridzky Septriananda bilang perkara ini merupakan perkara yang menyita perhatian masyarakat dikarenakan tersangka MT merupakan seorang kepala desa yang cukup disegani yang melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa korban anak yang masih di bawah umur. “MT melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 dengan korban anak mencapai 17 korban yg terdiri dari 3 korban anak perempuan dan 14 korban anak laki-laki, modus perbuatan MT dilakukan dengan cara mengajak para korban anak pergi ke kebun dan ke pantai yang berada di beberapa lokasi daerah Kecamatan Tobelo dengan bujuk rayu memberikan sejumlah uang kepada para korban anak. ” bebernya,
Akibat dari perbuatan MT tersebut para korban anak mengalami trauma dan harus menjalani pemulihan oleh psikolog. ” Perbuatan yang dilakukan MT terhadap para korban anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar,” tandasnya (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *