Terlibat Kasus Pelecehan, Oknum Polisi di Morotai Dipastikan Dipecat

  • Whatsapp
Kapolres Pulau Morotai, AKBP A'an Hardiansyah, menggelar pertemuan bersama Aktivis Perempuan Kabupaten Pulau Morotai, di Aula Mapolres Pulau Morotai, Selasa (26/10/2021).

MOROTAI,HR-Bripka R oknum polisi yang bertugas di Polres Pulau Morota, yang diduga telah mencabuli siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), sebut saja Melati (18) warga Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan komplek L.O.C, Kabupaten Pulau Morotai, pada hari selasa 12 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WIT dini hari bertempat di penginapan Sintayu, telah ditetapkan sebagi tersangka dipastikan akan dipecat.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP A’an Hardiansyah, menggelar pertemuan bersama Aktivis Perempuan Kabupaten Pulau Morotai, di Aula Mapolres Pulau Morotai, Selasa (26/10/2021).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pulau Morotai, AKBP A’an Hardiansyah, sata menggelar pertemuan bersama Aktivis Perempuan Kabupaten Pulau Morotai, di Aula Mapolres Pulau Morotai, Selasa (26/10/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Pulau Morotai, AKBP A’an Hardiansyah bahwa terkait kasus pelecehan yang diduga melibatkan oknum anggota polisi, pihaknya tidak perlu membaca kronologis secara detail.

“Salama saya menjabat Kapolres ini tidak pernah saya ekspos bukan karena ada anggota tapi saya lebih menitik dampak piskologi, dampak sosial terhadap korban khususnya perempuan dan anak. Makanya kemarin berkas sudah P21. Jadi, karena ini sudah didahului Kejaksaan yang lebih tahu, saya harapkan hari ini berkas tidak perlu dibaca lagi kenapa karena kejaksaan sudah tahu, tidak usah dibaca. Saya tidak akan ekspos yang lain terkait dengan siapa korbanya, kejadinya bagimana, saya tidak menceritakan karena ini menyangkut dengan hak asasi perempuan,”tegasnya.

Lanjut dia, terkait dengan kode etik, tidak perlu menunggu putusan ingkra.”Jadi langsung kami melakukan sidang kode etiknya dan kode etik itu, putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pemecatatan dan itu saya pastikan 99,9 persen,”tegasnya.

Ketua FATAYAT NU Kabupaten Pulau Morotai, Yuliana dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa jika pihak Polres Pulau Morotai mengadakan kode etik ke oknum Polisi, maka aliansi permpuan pun turut diundang.”Dan nanti sidang kode etik, jangan lupa kami juga diundang menyaksikan komitmen dari Polres,”tegas Yuliana.

Sementara itu, Ketua Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini, Dewan pimpinan Kabupaten Morotai, Athy Juliyati menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mengawal kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap perempaun di Morotai.

“Organisasi perempuan siap mengawal kasus ini, terus saya mengapresiasi teman-teman media, kita adalah mitra sama-sama mengawal kasus ini,”singkat tegasnya.

Hal senada juga disampaikan, perwakilan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Dinas Sosial Kabupaten Pulau Morotai, Tenri Adelia Aris bahwa disamping itu kita juga harus memikirkan phisikologi anak agar tidak merasa dikucilkan oleh masyarakat lain.

“Itu harus kita perhatikan, kemudian bagimana penerimaan masyarakat si korban itu, bagaimana masyarakat tidak mengucilkan korban ini,”tandasnya.(lud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.