Terlilit Hutang, Kadis Nakertrans Halsel Dipolisikan

  • Whatsapp

LABUHA,HR— Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan Adriani Radjilun dipolisikan, menyusul adanya hutang piutang ke Ibu Firiah tahun 2016 sebesar Rp 400 juta. Dari jumlah tersebut, Kadis Nakertrans baru membayar sebesar Rp 200 juta pada tahun tahun 2021. Sementara sisanya sebesar Rp 200 juta belum dilunasi.

Ibu Fitriah mengaku masalah tersebut sudah dilaporkan ke Polres Halsel tanggal 26 Maret 2022 lalu, sebab Kadis Nakertrans hanya umbar janji dan tidak ada niat baik untuk menyelesaikan hutang piutang tersebut.

“Saya sudah usaha datangi rumahnya di desa hidayat, telepon nomor pribadinya hingga whatsapp namun nomor saya justru diblokir, ini tindakan tidak tau terima kasih, maka saya tempuh jalur hukum,”katanya kepada wartawan, Kamis (28/04/2022).

Ia menambahkan, pinjaman tersebut sudah tidak ada deadline waktu sehingga ia mendesak pihak Polres secepatnya diproses.

“Hutang dari 2016 sampai sekarang tak kunjung lunasi, padahal tersisa 200 juta, saya serahkan semuanya ke pihak berwajib,”harapnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Dwi Aryo Prabowo dikonfirmasi via whatsapp mengaku, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sedang diproses.

“Ia laporannya sudah masuk namun masih di SPKT, “sungkatnya. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *